Pansus DPRD Kota Bitung Diduga Kongkalikong Dengan Beberapa Pihak Dalam Undangan RDPU

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Rapat tindaklanjuti penolakan pernyataan modal Perumda Air Duasudara Bitung yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Bitung, Senin (20/10/2025) beberapa hari lalu, terkesan dipolotisasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Devie Honce Barakati bersama dengan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Hal ini disampaikan, Novianto Topit, selaku pembawa aspirasi penolakan peryataan model ke Perumda Air Duasudara Bitung, Rabu (22/10/2025) ketika ditemui awak media ini.

Norvy Topit menjelaskan, harus dipahami bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah sarana masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara konstitusional. Namun sangat disayangkan DPRD Kota Bitung mempolitisasi RDPU dengan cara mengkonfrontasikan saya dengan Media, LSM, juga Tokoh Agama yang sejak awal memang mendukung pernyataan modal Perumda Air Minum Duasudara.

” Iya, dalam undangan yang saya terima, sudah sangat jelas bahwa dalam surat tersebut adalah pembahasan dengan Pimpinan DPRD, Pansus Penyertaan Modal Perumda Air Minum Duasudara, serta pihak terkait berkaitan dengan penolakan saya terhadap rancangan peraturan daerah penyertaan modal PDAM Duasudara Tahun 2025. Anehnya dalam rapat ini juga mengundang Media, LSM, dan Juga Tokoh Agama tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai pembawa aspirasi. Mereka semua aktif menyampaikan dukungan pada Perumda Air Minum Duasudara. Jika mereka menerima undangan yang sama, artinya sejak awal mereka sudah memberikan atensi pada point penolakan Ranperda. Media, LSM, dan juga tokoh agama pilihan Pansus ini harusnya dihadirkan di tahapan uji publik, bukan dalam rapat yang secara khusus membahas penolakan Ranperda yang saya ajukan permohonan RDPUnya,” jelas Topit.

Lanjut Dia, Jika hal ini adalah strategi Pansus Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Duasudara untuk menghentikan kritikan saya, mereka telah salah besar. Karena RDPU bukan satu – satunya cara untuk menyampaikan kritikan.

“Dalam hal penyampaian pendapat beberapa anggota DPRD yang terlihat Baper, mendramatisir serta membesar – besarkan persoalan, kaitan permohonan izin saya untuk tidak mengikuti jalannya rapat sampai selesai, karena ada urusan mendadak yang lebih penting dari RDPU tersebut. Hal tersebut telah saya catat nama dan ragam argumentasi mereka. Terlebih khusus pernyataan yang menyatakan untuk berikut tidak usah menerima permintaan RDPU yang akan saya ajukan, saya berharap beliau tetap konsekuen. Sudah berani “menyalakan api di kepala saya, jangan sampai datang membawa air”. Kecamannya saya anggap sebagai tantangan bagi saya untuk mencari alternatif menyampaikan pendapat selain jalur RDPU,” ujar Novry dengan nada kesal.

Menyikapi hal ini, salah satu aktifis di Kota Bitung, Billy Ladi, SH., menyampaikan, tidak menganggpi substansi atau isu dari apa yang dibahas dalam RDPU tersebut. Namun ada hal yang perlu tanggapi, Terkait beberapa respon anggota DPRD Bitung terhadap sikap saudara Novri Topit yang keluar dari ruangan rapat sangat berlebihan.

“Memang secara normatif RDPU adalah mekanisme formal yang difasilitasi DPR dalam rangka mendengarkan aspirasi publik. Namun secara esensi, RDP adalah public hearing yang merupakan bagian dari semangat kebebasan menyampaikan pendapat warga negara. Artinya RDP adalah satu dari sekian banyak metode perjuangan yang bisa warga gunakan dalam menyampaikan aspirasi. Dalam case ini, beberapa anggota dewan menilai “etika” sdr Novry yang meminta ijin keluar saat rapat dengar pendapat berlangsung adalah sebuah sikap yang tidak menghargai lembaga DPRD, bahkan ada statement yang keluar dari anggota DPRD berinisial LL, bahwa tidak akan menanggapi lagi permohonan RDP dari sdr Novry. Ini jelas sikap tidak dewasa dalam berdemokrasi, menanggapi sikap warga dengan kalimat yang terkesan ugal-ugalan. Bagaimana dengan beberapa berita yang memuat ada anggota dpr yang tidur saat rapat? Anggota DPR saling banting meja saat debat di ruang paripurna dll? Apakah oknum2 ini nantinya tidak akan ditanggapi lagi permohonan kepentingannya sama halnya dgn sdr Novri yang terkesan diancam tidak akan ditanggapi lagi permohonan RDP karena melanggar etika? Persoalan etika adalah persoalan moral.,” ujar Lady.

Lanjutnya, Bicara etika dan moral sebuah lembaga yang dibentuk untuk mewakili kepentingan rakyat seperti DPRD, harusnya bisa menghasilkan kebijakan atau keputusan yang baik buat rakyatnya, persoalan kerusakan lingkungan di tanjung merah misalnya.

“Bagaimana sikap anggota DPRD Kota Bitung melihat kerusakan lingkungan di sana? Sampai sekarang saja tidak ada surat atau rekomendasi terkait permasalahan itu padahal warga tanjung merah sudah menyampaikan aspirasi dengan ETIKA yang baik. Ini hanya sebuah contoh, bahwa persoalan seperti ini harus ditanggapi secara dewasa dan bijak, jangan terlalu berlebihan merespon sikap warga ketika melakukan protes atau kritik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *