Paripurna APBD Minut TA 2022! Golkar Semprot TAPD Lambat, Demokrat Ingatkan JG-KWL Soal Anggaran Media

oleh
Ketua DPRD Denny Lolong saat memimpin rapat paripurna diikuti oleh Bupati Joune Ganda secara daring.

Loading

Suasana rapat paripurna pembicaraan tingkat I tentang APBD Minut tahun anggaran 2022 yang dipimpin oleh ketua DPRD Denny Lolong.
Suasana rapat paripurna pembicaraan tingkat I tentang APBD Minut tahun anggaran 2022 yang dipimpin oleh ketua DPRD Denny Lolong.

MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri, Jumat (26/11/21) malam tadi.

Setelah mendengarkan postur APBD yang dibacakan oleh Bupati Joune Ganda secara daring, selanjutnya pimpinan sidang mempersilahkan fraksi-fraksi di DPRD Minut membacakan pandangan umum.

Rapat paripurna APBD Minut tahun anggaran 2022 diikuti Anggota DPRD dan pejabat eselon II Pemkab
Rapat paripurna APBD Minut tahun anggaran 2022 diikuti Anggota DPRD dan pejabat eselon II Pemkab, Jumat 26 November 2021.

Pantauan mediamanado.com di ruang sidang, bahwa pandangan umum fraksi partai Golongan Karya dan partai Demokrat yang menjadi perhatian.
Edwin Nelwan, Sekertaris Fraksi Golkar yang membacakan pandangan umum menyoroti kinerja TAPD yang dianggap lambat.

Ketua DPRD Denny Lolong saat memimpin rapat paripurna diikuti oleh Bupati Joune Ganda secara daring.
Ketua DPRD Denny Lolong saat memimpin rapat paripurna diikuti oleh Bupati Joune Ganda secara daring.

“Berdasarkan kajian fraksi partai Golkar, kami sangat menyesali keterlambatan eksekutif dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dalam penyiapan dokumen maupun waktu-waktu yang sudah diatur dalam regulasi tata cara penyusunan APBD serta pengelolaan keuangan daerah. Hal ini seperti yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pasal 104, bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD serta penjelasan kepada DPRD, paling lambat 60 hari, atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Hal ini dapat menimbulkan sanksi yang dapat merugikan kita bersama. Oleh sebab itu, fraksi PG menghimbau, agar hal ini tidak terjadi kembali. Dan berharap, keterlambatan ini, tidak mengurangi kualitas pembentukan APBD tahun anggaran 2022,” sembur Edwin sembari memberikan pandangan lain jika Ranperda perlu disetujui untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat yang dibacakan langsung oleh ketua Stendy Rondonuwu memberikan beberapa poin catatan. Yang menarik, paling akhir Ketua Demokrat Minut ini berharap pemerintahan JG-KWL dapat menambah ketersediaan anggaran untuk media yang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami fraksi partai Demokrat mengingatkan kembali kepada Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, TAPD dan teman-teman Banggar untuk adanya ketersedian anggaran Advetorial yang cukup bagi teman-teman media yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Guna mendukung dan mensosialisasikan kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD,” jelasnya sembari menerima Ranperda dibahas.

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah belum berhasil dimintai tanggapan terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi pada Paripurna, lantaran telah beranjak pulang. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *