Paripurna DPRD Minut ‘Deadlock’! Surat Kesepakatan Vs Surat Resmi Parpol

oleh
WALKOUT: Rapat paripurna DPRD Minut dari 30 anggota tersisa 13. Dan 17 lainnya menyatakan sikap keluar dari sidang. (ist)

Loading

WALKOUT: Rapat paripurna DPRD Minut dari 30 anggota tersisa 13. Dan 17 lainnya menyatakan sikap keluar dari sidang. (ist)
WALKOUT: Rapat paripurna DPRD Minut dari 30 anggota tersisa 13. Dan 17 lainnya menyatakan sikap keluar dari sidang. (ist)

MINUT, MediaManado – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minut tampak belum menemui titik terang. Hal tersebut sebagaimana terpantau MediaManado.com Selasa(17/9/2019) sejak sore hingga malam. Dimana, agenda rapat Paripurna mendengarkan  surat masuk partai politik pemilik kursi di DPRD Minut dan mendengarkan pembacaan Pimpinan dewan definitif dari Parpol pemilik suara terbanyak serta pembicaraan tahap satu atas rancangan peraturan daerah tentang tata tertib dewan, akhirnya menuai polemik yang berujung sidang diskors.

Pimpinan Dewan sementara Denny Lolong saat membuka sidang paripurna, langsung diinterupsi oleh anggota DPRD dari PKB Sarhan Antili. Dimana, Antili mengingatkan Pimpinan Sidang selaku pemegang palu, supaya jangan seenaknya mengetuk palu jika masih ada anggota Dewan yang masih belum memberikan pendapat. Interupsi beruntun pun diikuti oleh anggota Dewan Perindo, Hanura dan PAN yang masing-masing memiliki 1 kursi.
Ketiga partai ini menyatakan sikap politik yang sama. Antara lain supaya Pimpinan Dewan melalui sekretariat membacakan surat resmi dari Pimpinan Parpolnya yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekertaris serta memiliki cop surat dan cap basah.
“Kami minta sebelum sidang ini dilanjutkan, supaya surat resmi dari Pimpinan Parpol kami dibacakan,” terang Marcel anggota DPRD Minut dari Parpol PAN.

Adapun, berdasarkan surat dari Pimpinan Parpol Hanura, PAN dan Perindo Minut, menjawab surat Pimpinan Dewan Sementara Denny Lolong, bahwa telah bersepakat bergabung dan membentuk fraksi Tonsea bersama parpol PKB untuk ditetapka Fraksi di DPRD Minut.

Edwin Nelwan anggota DPRD Minut dari Parpol Golkar Minut juga menyatakan, supaya Pimpinan sidang Denny Lolong, mengambil sikap terkait usulan dari parpol-parpol yang berkoalisi untuk membentuk Fraksi. Sehingga dapat dapat dilanjutkan pada agenda DPRD Minut dalam membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rapat paripurna kian memanas pasca adu argumen antara Edwin Nelwan dari Golkar, Denny Sompie ketua PKPI dan Stendy Rondonuwu Ketua Demokrat. Argumen masing-masing anggota DPRD Minut ini tidak terbendung oleh pimpinanan sidang dalam hal ini Denny Lolong selaku Pimpinan sementara yang memberikan kesempatan untuk saling berdebat terkait pendapatnya yang mengacu dari Tata Tertib DPRD Minut. Srikandi partai Gerindra, Sintia Erkles pun menengahi perseteruan diantara wakil rakyat yang saling lempar pendapat.
Ketua PKPI Denny Sompie dalam forum saat menginterupsi, membacakan surat kesepakatan dari 6 Parpol. Bahwa parpol gabungan untuk membentuk koalisi Fraksi Klabat sudah bersepakat. Dan itu menurut Densom, sudah disetujui oleh Parpol yang ditanda tangani bersama para Ketua Partai dan telah dibumbuhi cap partai masing-masing. “Hal ini yang menjadi acuan kami untuk dimasukkan ke Sekretariat Dewan untuk dijadikan Fraksi di DPRD Minut,” terang Sompie.

Selanjutnya, sidang pembacaan Fraksi dilanjutkan. Oleh Sekertaris Dewan Jossy Kawengian, telah membacakan 4 Fraksi utuh diantaranya Parpol PDI-P berserta strukturnya, Parpol Nasdem beserta stukturnya, Parpol Golkar beserta strukturnya serta Demokrat dan strukturnya.

Anggota DPRD Minut dari Partai Nasdem, Daniel Matthew Rumumpe (DMR) ketika mendengar pembacaan surat masuk pembentukan fraksi Klabat yang hanya mengacu pada surat kesepakatan, langsung bereaksi. Sehingga, Parpol yang telah bersepakat membentuk koalisi antara lain Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat serta PKB untuk membentuk Alat Kelengkapan DPRD Minut, langsung menyatakan diri mundur dalam sidang paripurna tersebut atau walkout. Sehingga, dari 30 anggota DPRD Minut tersisa 13 anggota dalam sidang tersebut, dan 17 lainnya sudah menyatakan mundur dalam sidang.

“Sebenarnya ketegasan dan kejelasan dibutuhkan. Sebab berdasarkan ketentuan harusnya kesepakatan fraksi Klabat tak menjadi dasar acuan dalam pembentukan fraksi gabungan parpol di DPRD. Buktinya, tiga pimpinan Parpol di gabungan fraksi klabat sudah menyatakan menarik ketiga anggotanya PAN, Perindo dan Hanura dari fraksi Klabat dan membentuk koalisi baru bersama PKB yakni fraksi Tonsea, kenapa harus ditahan,” ujar DMR.

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Minut Denny Lolong kepada sejumlah wartawan usai menskors sidang Paripurna, memberikan keterangan bahwa acuannya adalah tata tertib DPRD Minut sebagaimana yang telah disepakati oleh pada oktober 2018. “Agenda ini adalah mendengar surat masuk dari Partai Politik pemilik kursi di DPRD Minut, selanjutnya mendengarkan komposisi pimpinan dan fraksi berdasarkan usulan Parpol. Terkait penetapan fraksi gabungan, belum akan ditetapkan, karena ada usulan dari parpol lainnya untuk membentuk Fraksi Tonsea. Padahal, partai lainnya ini, sudah membuat kesepakatan hanya membentuk Fraksi Klabat,” ucapnya seraya akan mengagendakan kembali pembahasan Fraksi ini secepatnya dengan melakukan komunikasi-komunikasi politik.

Menaggapi polemik ini, mantan Ketua DPRD Minut periode 2014-2019 Denny Wowiling yang juga Ketua Partai Golkar Minut, menyebutkan bahwa dinamika yang terjadi adalah proses pendewasaan politik di DPRD Minut. “Dinamika yang terjadi adalah sebuah proses. Jika melihat polemik yang ada, seharusnya dalam proses administrasi pihak Sekretariat memperhatikan surat resmi yang dimasukkan oleh partai politik. Surat resmi dari Pimpinan partai ini, adalah memiliki cop surat, ditandatangni pimpinan parpol yaitu Ketua dan Sekertaris serta dibumbuhi cap basah. Itu adalag surat yang resmi. Juga didalam sebuah pengambilan keputusan, pimpinan sementara harus mengacu dalam tata tertib. Sebagaimana pada pasal 145 ayat 1 dan 2 sudah jelas. Jika musyawarah pada ayat 1 tidak menemui kesepahaman, maka ayat 2 memungkinkan yaitu melalui voting dengan suara terbanyak sehingga didapat sebuah kesepakatan secara kolektif kolegial,” tutup Wowiling yang selesai mengakhiri masa bakti pada 9 September lalu.(swp)