MANADO, Mediamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Irigasi sekaligus Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda yang dimaksud, Jumat (28/5/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi wakil Ketua Victor Mailangkay, dan dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Semua Fraksi DPRD Sulut Menyetujui Ranperda Irigasi untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut.
Seperti yang disampaikan oleh Inggried JNN Sondakh yang mewakili Fraksi Golkar memberikan cacatan yang penting terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) antara lain; Bumi Nyiur Melambai adalah penghasil pertanian khususnya beras, yang sudah mencapai tingkat swasembada beras.
Namun, belakangan ini Sulut belum mampu mempertahankannya menjadi lumbung beras. Khusus daerah-daerah yang memiliki irigasi permanen untuk mengairi lahan pertanian yang luas.
“Fraksi Golkar mempertanyakan, apakah sudah mampu menjadi daerah ketahanan pangan dan hasil produksi tanpa impor beras? Apakah dengan jumlah 12 irigasi yang ada, kesemuanya masih berfungsi? Apakah masih mengairi lahan-lahan pertanian yang ada dan seperti apa hasilnya,” ungkap Inggried.
Dia menambahkan, untuk pembentukan komisi irigasi menurutnya belum terlalu penting. Yang paling penting ialah kualitas pembangunan fisik dari irigasi primer, sekunder maupun terseier sehingga petani dapat menikmati irigasi lahan pertanian untuk kecukupan air dalam lahan pertanian.
“Daerah-daerah lahan pertanian yang punya lahan pertanian yang luas dan belum punya irigasi teknis harus dipikirkan,” tuturnya.
Lanjutnya, Fraksi Golkar pun berharap, pengaturan secara teknis irigasi pengelolaan sebaiknya diserahkan pada instasi yang punya kewenangan untuk mengolah irigasi.
“Pembangunan dan pengelolaan irigasi ditangani salah satu unit direktorat oleh Wilayah besar Balai Sungai dan Dinas Provinsi yang laksanakan tugas terkait pembantuan. Namun apakah tiap lokasi dari 12 irigasi memiliki unit pengawasan dan pengaturan teknis? Apakah tiap daerah irigasi sudah terbentuk organisasi P3A, GP3A dan IP3A? Yang merupakan wadah partisipasi masyarakat terpadu pada pemakai air apakah masih berfungsi?. Semoga ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk Ranperda Irigasi ini,” tutup Politisi Partai Golkar ini.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna telah di bentuk Pansus yang nantinya akan membahas Ranperda Irigasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas terkait.
(Dian M)






