KOTAMOBAGU – Pasangan Bakal Calon (Balon),Walikota dan Wakil Walikota Nayodo Kurniawan (NK) – Sri Tanti Angkara (STA) usungan 3 Partai yakni Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Partai Demokrat,telah menerima lembaran berita acara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Nomor ;226/PL.02. 2 -BA/7174/2/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu tahun 2024. Dimana dalam berita acara tersebut memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu tahun 2024. Penyerahan berita acara tersebut diserahkan lansung Ivan Tndayu S.p.d selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, diterima lansung Budi Hamjah selaku LO ( liaison officer) atau petugas penghubung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nayodo Kurniawan – Sri Tanti Angkara pada Sabtu ( 14/09/2024) bertempat Kantor KPU Kotamobagu. Atas dasar berita acara diterima itu, NK – STA otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (win).