SULUT, Mediamanado.com – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melantik Hedriyanto Kusno Jacob sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Minahasa Utara periode 2023-2028, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1276 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara.
Acara pelantikan berlangsung dengan baik di Aula Kantor KPU Sulut pada Senin (9/9/2024).
Hedriyanto yang didampingi oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Awaludin Umbola, Meidy Tinangon, dan Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.
Untuk diketahui Hedriyanto Kusno Jacob dilantik menggantikan Yardi Harun, Anggota KPU Kabupaten Minut, yang terbukti melakukan pelanggar kode etik.
Mochammad Afifuddin juga melantik dan mengambil sumpah/janji anggota KPU Kabupaten Yahukimo (Papua Pegunungan), anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara), anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dan anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Hedriyanto Kusno Jacob setelah diwawancarai menyatakan, langkah awal yang akan dilakukan ialah membaur dengan anggota KPU yang ada. Kemudian berkoordinasi dalam pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan.
Ia pun berharap, dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kepercayaan yang terlah diberikan.
“Semoga saya dapat melaksanakan tugas ini berdasarkan tupoksi dan regulasi yang ada, ” tutupnya.
(*)