Peduli Perubahan Iklim, Bupati Joune Ganda Buat Edaran Penghematan Listrik

oleh
Bupati Joune Ganda

Loading

Bupati Joune Ganda
Bupati Joune Ganda

MINUT, Mediamanado – Penghematan energi listrik sangat penting dalam kehidupan dan dapat memberi manfaat.

Screenshot_20211014-200259_OneDrive

Untuk itu, Dalam rangka mengurangi dan mengatasi terjadinya perubahan iklim, Bupati Joune Ganda sebar surat edaran tentang penghematan penggunaan energi listrik di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Adapun surat edaran tersebut tertuang dengan nomor: 795/BMU/X/2021 tanggal 14 Oktober.

Bahwa sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam upaya untuk mengurangi dan atau mengatasi perubahan iklim dan pemanasan global, maka diperlukan imbauan dan ajakan kepada seluruh Pegawai ASN, PPPK, dan THL untuk melakukan penghematan penggunaan energi listrik sehingga dalam penerapannya nanti dapat dijadikan sebagai budaya, lifestyle atau kebiasaan baru (new habit) dalam kehidupan sehari-hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian untuk seluruh Pegawai ASN, PPPK, dan THL atas hal-hal sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mencakup:
a. Seluruh Pegawai ASN;
b. Seluruh Pegawai PPPK;
c. Seluruh THL; dan
d. Seluruh jajaran direksi, pegawai, dan THL BUMD.
2. Melakukan langkah-langkah penghematan energi listrik di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing termasuk juga untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

3. Langkah-langkah penghematan energi listrik dilakukan melalui:

I. penghematan penerangan:
(a. Menggunakan lampu penerangan sesuai kebutuhan ruangan kerja (gunakan hanya pada saat diperlukan);
(b. Mematikan lampu pada ruangan yang telah cukup mendapatkan pencahayaan;
(c. Diupayakan menggunakan lampu hemat energi.

II. Alat pendingin ruangan (AC):
(a. Alat pendingin ruangan (AC) di operasikan dengan suhu 24″-26°C;
(b. Alat pendingin ruangan (AC) hanya dioperasikan pada saat jam kerja;

III. Penghematan dan pembatasan penggunaan sarana prasarana yang menggunakan energi listrik :

(a. Tidak menggunakan sarana prasarana bukan untuk menunjang kegiatan kantor;

(b. Setelah jam kerja selesai, agar sarana prasarana tersebut agar dapat dimatikan.

4. Sarana prasarana/peralatan elektronik lainnya yang menggunakan energi listrik agar dapat seefisien dan seefektif mungkin penggunaannya dan segera dimatikan apabila sudah tidak akan di operasikan lagi.

5. Kepala Perangkat Daerah/Direktur BUMD bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Evaluasi terhadap tindak lanjut Surat Edaran ini akan dilakukan secara berkala oleh satuan tugas (satgas) yang ditunjuk.

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *