BITUNG, MediaManado.com – Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 37 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 15 Juli 2020.
Perwako ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Untuk Penanganan Dampak COVID-19 di Kota Bitung.
“Saya telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan pemberian bantuan tunai sebanyak Rp. 600.000 per Kepala keluarga yang diberikan dalam 2 tahap, masing-masing Rp. 300.000 pertahap,” kata Walikota Max Lomban, Jumat (24/07/2020).
Menurut Walikota Lomban, sasarannya adalah keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial APBN.
“Datanya berasal dari musyawarah kelurahan masing-masing, yang akan menentukan siapa yang layak maupun tidak dengan tentunya mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” terang Walikota Lomban.
Dirinyapun menambahkan, tidak boleh ada pilih kasih, semua yang berhak wajib mendapatkannya.
“Seluruh jajaran saya telah perintahkan untuk memulai proses ini dan paling lambat Minggu depan semua proses pencairan sudah dapat dilakukan sesuai ketentuan. Saya yakin, kebijakan ini akan mampu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi ini. Mari tetap bersemangat,” tandas Walikota Lomban. (Tim)






