MANADO, MediaManado.com – Salah satu terobosan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal, yakni standar pengupahan. Standar pengupahan tenaga kerja diatur pemerintah daerah bersama stakeholder yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu SSTP MSi mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2026, belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Kami masih menunggu PP (peraturan pemerintah) dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Jadi kami belum bisa merumuskan,” kata Kadis Nakertrans Sulut, Rahel Rotinsulu kepada Media Manado.com, Selasa (25/11/2025) pagi.
UMP Sulut tahun 2026, tambah Kadis Nakertrans Rahel, akan dikaji oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan berbagai masukan dan pertimbangan.
“Dewan Pengupahan Provinsi Sulut ini terdiri atas Intelektual, Serikat Pekerja, Pengusaha, dan OPD terkait,” ujarnya.
Sementara untuk lamanya pembahasan hingga penetapan, tergantung pada petunjuk dari Kemenaker RI.
“Kapannya itu, menunggu surat dari Kemenaker RI. Jadi kita masih menunggu,” tandas Kadis Nakertrans Rahel.
Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut membahas dan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Sulut.
UMP Sulut tahun 2025, seperti sebesar Rp3.775.425 naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya (UMP 2024) sebesar Rp3.545.000. (Ferry)





