BITUNG, Mediamanado.com – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di kawasan Tokambahu/Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menuai penolakan keras dari warga.
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Bitung, Selasa (15/9/2026).
Didampingi LBH Kota Manado, warga membawa sejumlah poster terkait persoalan lahan. Salah satu pesan yang paling mencolok berbunyi, “Tarik Militer dari Makawidey.”
Aksi tersebut bukan sekadar penolakan pembangunan fasilitas militer. Warga mempertanyakan status hukum lahan yang menjadi objek pembangunan serta dasar penggunaan lahan yang selama puluhan tahun telah menjadi ruang hidup masyarakat.
Perwakilan LBH Kota Manado, Pascal Wilmar, menegaskan rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan hak masyarakat maupun aturan pertanahan dan tata ruang.
“Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, hukum pertanahan, tata ruang, dan prinsip pemerintahan yang demokratis,” kata Pascal.
70 Hektare Jadi Titik Konflik
Pascal menjelaskan, warga menolak segala bentuk pengambilalihan maupun penguasaan lahan eks-HGB seluas kurang lebih 70 hektare atau sekitar 700.000 meter persegi di wilayah Tokambahu/Makawidey.
Menurut Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu, lahan tersebut selama kurang lebih 24 tahun telah ditempati, dikuasai, dan menjadi ruang kehidupan ratusan warga.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah membuka secara terang-benderang riwayat dan status hukum tanah tersebut.
Pertanyaan warga sederhana namun mendasar: siapa pemegang hak atas tanah itu, bagaimana status hukumnya, dan apa dasar penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan?
Masyarakat juga mempertanyakan dasar yuridis penggunaan lahan tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan RTRW Kota Bitung.
Warga Soroti Keterlibatan TNI
Persoalan semakin panas ketika warga mempersoalkan keterlibatan TNI dalam penguasaan fisik maupun penyelesaian konflik pertanahan.
Pascal menyebut, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berkaitan dengan pertahanan negara.
“Kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menjalankan tugas pokok pertahanan negara, bukan mengambil alih atau menyelesaikan konflik pertanahan di tengah masyarakat tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.
Menurut dia, penyelesaian konflik agraria memiliki mekanisme kelembagaan pertanahan, khususnya melalui Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, keterlibatan TNI dalam persoalan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menggantikan kewenangan lembaga pertanahan.
Status Tanah Eks-HGB PT Awani Modern Dipertanyakan
Warga juga meminta adanya keterbukaan terkait tanah eks-HGB PT Awani Modern yang disebut memiliki luas kurang lebih 70 hektare.
Masyarakat menuntut penjelasan mengenai riwayat hak, status tanah, hingga dasar penguasaan dan pemanfaatannya.
“Apabila tanah tersebut berkaitan dengan aset negara, maka status dan pengelolaannya harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan/BPN dan Kementerian Keuangan,” ujar Pascal.
Bagi warga, kepastian status tanah menjadi hal penting sebelum pembangunan dilakukan.
Mereka menilai tidak boleh ada pengambilalihan tanah secara sepihak tanpa kepastian hukum mengenai status tanah serta hak masyarakat yang selama puluhan tahun menempati kawasan tersebut.
Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu juga menyoroti aspek tata ruang.
Menurut mereka, kawasan yang menjadi objek persoalan selama ini merupakan ruang kehidupan masyarakat dan disebut termasuk kawasan permukiman serta aktivitas pariwisata berbasis komunitas.
Karena itu, perubahan fungsi ruang dinilai tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Warga meminta setiap rencana pembangunan memperhatikan ketentuan Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung.
Mereka juga menuntut adanya partisipasi masyarakat yang bermakna sebelum kebijakan atau proyek yang berdampak langsung terhadap ruang hidup warga dijalankan.
“Masyarakat bukan sekadar objek sosialisasi setelah keputusan ditetapkan,” demikian sikap warga yang disampaikan dalam tuntutannya.
Lima Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Bitung, DPRD Kota Bitung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Pertama, menetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kedua, memberikan hak milik atas tanah permukiman kepada masyarakat Tokambahu/Makawidey.
Ketiga, menolak segala bentuk ekspansi dan pembangunan fasilitas militer di Makawidey.
Keempat, menghentikan intervensi TNI dalam konflik agraria dan urusan pertanahan sipil.
Kelima, melindungi hak masyarakat Makawidey atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi pertanahan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Sebab, di tengah rencana pembangunan fasilitas negara, warga meminta satu hal yang dianggap paling mendasar: kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi tempat mereka hidup.





