Pemda Wajib Manfaatkan SP4N-LAPOR Sebagai Kanal Pantau Larangan Mudik ASN

oleh

Loading

IMG_20210511_082428_640x363

 

MANADO, MediaManado.com – Kementerian PAN-RB RI melayangkan Surat Edaran kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan memanfaatkan kanal atau sarana berbasis elektronik ‘SP4N LAPOR’.

Adapun Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB RI Tjahjo Kumolo tertanggal 07 Mei 2021 berbunyi sebagai berikut;

Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Maka berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 8/ 91/M.PP.03/2021 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar setiap lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan, antisipasi dan merespon cepat aduan baik terkait Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 2021 maupun Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!

2. Agar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan simpul/hub koordinasi pengelolaan pengaduan seperti Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi dan Ombudsman RI aktif menjalankan perannya dalam pemantauan dan antisipasi kegiatan tersebut.

3. Agar admin SP4N LAPOR  memaksimalkan penggunaan semua kanal pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti “LARANGAN MUDIK ASN” dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!

(Ferry)