

MINUT, Mediamanado – Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2021 menerbitkan surat kepada Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia dengan nomor: 900/59/SJ yang bersifat penting, prihal tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur negeri sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dimana, penjelasan pada angka 4 surat Mendagri tersebut, untuk mewujudkan peningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) mendorong kinerja yang lebih optimal, minim cari pungli dan korupsi serta dikarenakan beban kerja tinggi, kondisi kerja dan resiko hukum pekerjaan maka besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan besaran tambahan penghasilan lainnya bagi pejabat dan pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai tahun 2021 minimal disetarakan dengan TPP dalam jenjang jabatan yang setara dengan pejabat dan pegawai pada perangkat daerah yang melaksanakan perencanaan daerah atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diketahui, perangkat daerah yang melaksanakan perencanaan di kabupaten Minahasa Utara adalah Bapelitbang. Untuk perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan adalah Badan Keuangan.
Sementara itu, di angka 5 juga dijelaskan jika aparatur penyelenggara Adminduk diberikan uang lembur apabila melaksanakan pelayanan Adminduk pada hari libur sepanjang output pekerjaannya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sementara melakukan penyusunan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai di seluruh OPD.
Terkait pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Capil, pengakuan masyarakat yang berhasil ditemui Rabu (13/04/22) pagi tadi, bahwa saat ini pelayanan publik di Dinas Capil sudah sangat baik.
“Kami merasa puas dengan pelayanan saat ini. Sudah teratur dan tidak lagi harus mondar-mandir balik sampai beberapa hari. Kalau datang hari ini sudah bisa selesai hari ini jika berkas lengkap,” ujar Ibu Rinny warga Desa Sawangan. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





