Pemdes Kaasar Alokasikan BLT ‘Hanya’ 9,3 Persen, Proyek Fisik 72 Persen

oleh
Feli Peleh Hukum Tua Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan.

Loading

Feli Peleh Hukum Tua Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan.
Feli Peleh Hukum Tua Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan.

MINUT, MediaManado.com- Pemerintah Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan sepertinya kurang peka terhadap dampak Covid 19 yang saat ini menyasar masyarakat.

Pasalnya, Penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat miskin dan atau rentan miskin yang terdampak, ternyata hanya ditetapkan sebanyak 41 Kepala Keluarga dari 460 KK yang ada. Bahkan, Pemdes Kaasar lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk proyek fisik seperti pekerjaan perintisan dan pengerasan jalan sebesar Rp.457.902.000 dan proyek drainase atau irigasi sebesar Rp.116.032.130 sehingga total anggaran proyek fisik sebesar Rp.573.934.130 atau 72,4 Persen dari anggaran Dana Desa Kaasar tahun 2020.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Kaasar Fali Peleh melalui Sekdes Grace Tumundo di kantor Desa Jumat (15/05/20) siang.

Menurut Sekdes Tumundo yang didampingi Pnj Kumtua, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, mengikuti rumus: 1) jika Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. “Bunyi dari aturan maksimal 25 Persen. Dan berdasarkan pendataan yang kami lakukan hanya 80an keluarga yang berhak mengacu dari 14 kriteria yang ada. Namun berdasarkan data dari Dinsos ada nama keluarga yang sudah menjadi penerima bantuan sosial tunai atau BST. Sehingga, dari 80an KK tersaring dan ditetapkan 41 Kepala Keluarga,” jelas Tumundo.

Diketahui berdasarkan data anggaran Dana Desa Kasaar Tahun 2020 sebesar Rp.792.151.000. Jika diasumsikan metode perhitugan berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka harus dialokasikan sebesar 25 Persen dari anggaran yang ada. Jika dihitung Dandes Kaasar sebesar Rp.792.151.000 dibagi 25 Persen, maka akan didapat Rp.198.000.000 yang harus diberikan kepada 109 Kepala Keluarga di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan. Namun, yang terjadi berbanding terbalik. Pemerintah Desa justru lebih memprioritaskan anggaran fisik untuk pembuatan jalan dan drainase.

Adapun konsideran menimbang diterbitkannya Permendes karena penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa.

Atas kebijakan pemerintah desa Kasaar yang mengalokasikan BLT hanya kepada 41 KK, mendapat sorotan warga. Dimana, berdasarkan cuitan pemilik akun Facebook Herman Sundah, bahwa ada perintah Presiden RI Jokowi kalau BLT Dana Desa 25 Persen. “12 Desa di Kecamatan Kauditan hanya desa Kaasar yang menyalurkan 41 KK dana desa BLT dikemanakan? Sedangkan perintah Presiden 25 Persen, harus disalurkan kepada masyarakat 110 KK,” cuitnya dalam status Facebook.

Stendy Rondonuwu Anggota DPRD Minut
Stendy Rondonuwu Anggota DPRD Minut

Anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu menyesalkan sikap pemerintah desa Kaasar dalam hal ini Penjabat Hukum Tua yang lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur dari pada menyikapi dampak sosial kemasyarakatan terkait bencana non alam pandemi covid 19. “Harusnya hukum tua lebih menyikapi persoalan kemasyarakatan yang memang langsung menyentuh kepada masyarakat. Negara kita sedang dalam darurat kesehatan dan dampak ekonomi sangatlah dirasakan warga. Bukan lebih pentingkan pembangunan. Jangan sampai karena ingin mencari keuntungan, lalu mengalokasikan anggaran ke proyek fisik. Seharusnya kalau persoalan terkait maksimal 25 Persen yang berdasarkan peraturan menteri diikuti sehingga masyarakat lebih merasakan langsung bantuan pemerintah,” jelas Rondonuwu yang juga ketua Demokrat Minut ini usai paripurna LKPJ Bupati di kantor DPRD Minut. (swp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *