
MINUT, Mediamanado – Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Keuangan Daerah gencar mensosialisasikan penggunaan alat pemantauan sistem pajak secara online. Hal tersebut guna meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.
Pemantauan penggunaan alat tersebut atas kerjasama Pemkab Minut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Bank SulutGo.

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung tampaknya serius menggali potensi sumber pendapatan daerah. Untuk itu, Bupati JG sebutannya melalui Kaban Keuangan Petrus Macarau menyatakan, saat ini sudah ada 30 Restoran dan Rumah Makan, Hotel dan tempat Hiburan yang menggunakan alat pemantauan sistem pajak online.
“Potensi pendapatan meningkat signifikan. Sudah ada 30 rumah makan, hotel dan restoran yang terpasang, direncanakan juga akan ada pelaku usaha rumah makan atau restoran bahkan hotel lainnya yang akan kami pasangkan alat tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Macarau, sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, ada 10 jenis pajak yang menjadi sumber PAD. Namun, untuk saat ini potensi 3 jenis pajak ini yang dikembangkan.
Padahal menurut Kaban, di masa Pandemi Covid 19 sudah dapat terlihat peningkatan pendapatan pajak.
“Kami mencontohkan, salah satu restoran yang sebelumnya membayar pajak secara manual hanya 17 juta rupiah. Setelah menggunakan alat pemantau pajak online didapat realisasi sebesar 60an juta rupiah. Lebih lagi, penggunaan alat tersebut, transaksi dapat dipantau secara online oleh petugas pajak pada badan keuangan.
Untuk itu, diharapkan bagi pelaku usaha lainnya yang belum terpasang alat pemantau pajak online agar bersedia untuk dipasangkan,” jelasnya sembari membeber membeber bahwa konsumen berhak makan dan minum gratis jika pelaku usaha tidak memberikan struk elektronik. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






