Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMK Dituntut Seumur Hidup, Kejari: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Bitung

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Masih ingat dengan khasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan kepada seorang siswi atas nama Mutia bersekolah di salah satu SMK di Kota Bitung yang sempat menggegerkan warga pada pada 19 Agustus 2024 Tahun lalu?. Siswi berparas cantik atas nama Mutia ini dibunuh oleh tetangga kosnya, AD (20) warga asal Moutong Provinsi Gorontalo.

Padahal, pelaku AD tinggal bersama pacarnya di kamar 04 sedangkan Mutia di kamar 06 Kos-kosan Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari, namun pelaku menaruh hasrat bejatnya korban korban Mutia dan kemudaian melakukan tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan.

Terkait khasus diatas tersebut, kini dalam tahapan persidangan. Kejaksaan Negeri Bitung tuntut pelaku AD alias Akri pidana penjara seumur hidup.

Bukti nyata sikap tegas Kejaksaan Negeri Bitung kembali ditampilkan dalam memerangi kejahatan di Kota Bitung.

Diketahui, hari ini Selasa tanggal 22 April 2025 telah dilaksanakan persidangan atas perkara pembunuhan atas nama terdakwa AD alias Akri.

Sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana pada tahap persidangan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana

Adapun amar tuntutan Penuntut umum sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALIalias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;

3. ⁠Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban MUTIARA IBRAHIM yakni melalui Saksi TETI BAKARI (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi;

4. Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);

5. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkam perkara tersebut adalah Erly Wurara,  Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu dan Ekklesia Pekan yang hadir dan membacakan langsung Surat Tuntutan Pidana Seumur hidup kepada Terdakwa Akri Djafar Ali tersebut.

Sementara, Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH kepada sejumlah wartawan dengan tegas menyampaikan Tidak ada tempat atau ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bitung.

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung,” ujar Kejari Bitung dalam rilis tertulis dalam grub whatsapp Jurnalis Kejari Bitung (JKB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *