Pemilik Ditahan, Lahannya Ditambang Pihak Lain, Begini Kisah Lole Pantow

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Beberapa pekan silam, Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP sejumlah perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Raja Ampat, Papua. Tentunya dengan alasan kuat yakni perusakan lingkungan dan ekosistem laut serta pariwisata.

Berbeda dengan kondisi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara, yang akhir-akhir ini membuat pihak-pihak tidak nyaman, akibat “sabotase” lahan rakyat oleh pihak perusahaan, pun kelompok orang yang  mengatasnamakan lembaga tertentu.

Contoh saja kasus yang dialami Lole Pantow, warga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Dia menambang emas di lahannya sendiri. Hanya saja aktivitas menambang yang dilakukannya, tanpa ijin. Karen hal ini, maka Lole Pantow berhadapan dengan hukum dan akhirnya, ditahan.

Sementara lahan miliknya, “dirampas” pihak lain, oknum bernama Chandra, yang diduga “suruhan” Mabes Polri. Hal ini menimbulkan keributan di Pasolo, Minahasa Tenggara.

Menurut informasi warga setempat, Chandra masuk ke lahan tersebut dengan alat berat. Malahan dua bak milik Lole Pantow di lokasi itu sudah ditutup dengan alat berat. Warga disana, khususnya keluarga Lole Pantow menghadang dan melarang aktivitas oknum Chandra.

“Lole Pantow menambang di atas tanah sendiri. Untuk memberi makan istri dan anak, membiayai pendidikan anak-anak, Tapi ditangkap dengan alasan ilegal mining. Tapi anehnya setelah Lole Pantow ditahan, muncul Chandra yang tidak jelas lahir besar dimana, asal usul dari mana bawa alat berat keruk material di lokasi yang sama. Timbul pertanyaan ada apa dengan Mabes Polri? Uang koordinasi atau apa?,” kata kerabat Lole Pantow bernada protes.

Menurut informasi, Lole Pantow sebenarnya pernah berhadapan dengan laporan PT Minselano ke Polda Sulut dengan dalil penyerobotan dan PETI memunculkan dugaan upaya penjarahan lahan. PT Minselano disinyalir mulai menggunakan tangan aparat agar lahan seluas 41.000 M2 atau 4,1 hektare itu diserahkan ke pihaknya.

Upaya perampasan itu mulai dirasa Lole Pantou ketika memenuhi panggilan Polda Sulut, Kamis (27/2/2025) silam.

Pertanyaan penyidik mengenai pembebasan lahan PT Newmont Minahasa Raya di masa silam membuat Lole Pantou merasa disetir untuk menyerahkan tanahnya ke PT Minselano tanpa harus ganti rugi.

Memang, bahwa PT Minselano memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menurut Lole Pantou tidak salah.

Hanya saja baik PT Minselano maupun PT Newmont Minahasa Raya dahulu tidak pernah melakukan pembebasan lahan sebagaimana perintah Peraturan Menteri Kehutanan.

Menurut  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) yang kemudian dielaborasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan, pemegang IUP harus membebaskan terdahulu lahan warga sebelum melakukan ekploitasi atau produksi.

Sayangnya PT Minselano tidak mau merugi dan hanya ingin merampas tanah rakyat yang mengandung material emas. Padahal sanksi bagi pemegang IUP yang mengangkangi Permen adalah mencabut IUP itu sendiri. Yang terjadi di Ratatotok, PT Minselano keras kepala dan mulai memakai tangan aparat kepolisian.

Kemudian, menurut mantan Tim Pembebasan PT Newmont Minahasa Raya Frangky Lendo, pada masanya Newmont tidak pernah melakukan pembebasan lahan. Yang dilakukan Newmont adalah ganti rugi eksplorasi ke Lole Pantou.

“Yang benar cuma bayar ganti rugi eksplorasi pak (wartawan,red). Bukan pembebasan lahan. Ganti rugi eksplorasi karena ada tanaman yang rusak. Itu beda dengan pembebasan lahan. Saya saksi bahkan tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya,” ujar Frangky Lendo.

Masih menurut Frangky Lendo, PT Minselano tidak punya hak apa -apa di atas tanah warga. Karen IUP yang diakui PT Minselano ternyata sudah mati sejak 2021 silam. Sampai sekarang PT Minselano belum mengantongi perpanjangan IUP.

“Itu keliru. PT Minselano itu barang mati. Di hukum, PT Minselano tidak ada hubungan dengan Lole Pantou. Memang mereka siapa?,” kata Frangky Lendo.

Sementara, Tanah itu sejak awal adalah milik Nusa Pantow dengan bukti Surat Ukur Desa Register 386 tahun 1986.

Adapun batas – batasnya yakni;

Utara. : S lantong
Timur. : A Mamanua/ A Pantou
Selatan: Saluran Air/Parit
Barat. : A Kumolontang

Sedangkan IUP yang dikantongi PT Minselano bukan bukti kepemilikan atas tanah tapi dokumen basi karena sudah tutup usia di tahun 2021 silam. IUP itu merupakan dokumen negara yang menunjuk wilayah yang diperbolehkan untuk dieksploitasi dengan syarat pembebasan lahan warga.

Dalam surat itu terdapat tapal batas yang jelas. Kemudian, Lole Pantow yang menerima warisan Nusa Pantow mengelola kebun cengkehnya dengan sangat terawat hingga saat ini. Surat asli masih di tangan Lole Pantow dan tidak di mana-mana.

“Pikiran saya orang awam, kalau ada pelepasan hak zaman dulu surat ini ada di pihak yang membeli. Ini surat dari orang kami, kasih ke kami sebagai ahli waris. Orang tua kami tidak menjual ke siapa – siapa. Kalau ada yang mengaku pembeli, tunjukan mana bukti jual beli. Awas kalau bikin surat palsu,” aku Lole Pantou, Kamis malam.

Lole Pantou yang saat ini didampingi pengacara menegaskan, dia dan keluarganya hanya mencari makan dengan mengolah lahannya. Karena itu isu PETI yang dibawa PT Minselano ke Polda Sulut, menurut Lole Pantow itu cuma isu yang dipakai untuk membuka babak baru perampasan hak.

“Satu dunia Minahasa Tenggara khususnya Ratatotok itu ilegal semua. Kenapa cuma keluarga saya yang jadi target? Lalu kenapa dihubungkan dengan urusan IUP yang pembebasan lahannya tidak pernah. Apakah tanah rakyat diambil begitu saja tanpa pembebasan? Kalau Minselano mau bebaskan lahan, apakah harga normal? Karena ini tanah ada kandungan emas,” ujar Lole Pantou.

Lole Pantou dan keluarga besar memohon perlindungan Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YSK) untuk memastikan bahwa dalam penegakan hukum polisi harus jadi wasit yang fair dan tidak berpihak ke PT Minselano.

“Saya tahu Presiden Prabowo Subianto dan Pak Yulius Selvanus Komaling sejak awal tidak mau bernegosiasi dengan mafia tanah. Karena itulah saya bermohon kepada Pak YSK untuk melindungi keluarga kami. Kami hanya mencari makan. Ini kelihatan ada upaya merampas tanah kami. IUP cuma jadi alasan mereka,” tandas Lole Pantow. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *