Pemilik Lahan Minta Kepastian Ganti Untung Atas Proyek Normalisasi Sungai Desa Tikela

oleh
Salah satu sungai dari wilayah Kabupaten Minahasa yang mengalir hingga ke Kota Manado. (Foto: istimewa)

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Warga pemilik lahan dan bangunan di bantaran sungai Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa kembali meminta penjelasan pemerintah terkait proyek normalisasi sungai di Desa Tikela.

Pasalnya, sejak dilakukan pertemuan konsultasi publik antara pemilik lahan dan bangunan pada bantaran sungai di Desa Tikela, dengan pihak Tim Persiapan Pembebasan Lahan dan Bangunan yang didalamnya melibatkan Pemprov Sulut, Balai Sungai, BPN Minahasa dan Pemkab Minahasa, hingga saat ini warga pemilik lahan dan bangunan belum memperoleh kepastian soal ganti untung lahan dan bangunan mereka.

Padahal, pertemuan antara pemilik lahan dan bangunan dengan pemerintah melalui Tim Persiapan Pembebasan sudah dilakukan pada Januari 2022 silam.

“Kami sebagai warga pemilik lahan di bantaran sungai Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, menanyakan kembali sejauh mana pembebasan lahan dan kelanjutan program normalisasi sungai di Desa Tikela,” kata Arthur, salah satu pemilik lahan, Minggu (07/07/2024) malam.

Menurut Arthur, sudah tahun berselang sejak dilakukan konsultasi publik pada Januari 2022 hingga Juli 2024 ini, pembebasan lahan dan bangunan belum dilakukan pemerintah. Sehingga ia menyoal komitmen pemerintah untuk memberikan ganti untung pada rakyat, terlebih bagi para pemilik lahan dan bangunan di bantaran sungai Desa Tikela.

Salah satu sungai dari wilayah Kabupaten Minahasa yang mengalir hingga ke Kota Manado yang masuk proyek normalisasi sebagai pengendalian banjir. (Foto: istimewa)

 

Tentunya, tambah Arthur, para pemilik lahan dan bangunan yang masuk pada skala proyek normalisasi sungai Sawangan yang melewati Desa Tikela berharap realisasi untuk ganti untung dapat direalisasikan pada tahun 2024 ini.

Ia mengatakan, informasi yang diperolehnya dari Sekretaris Desa Tikela, Adrius Ponto bahwa Tim Pembebasan Lahan dan Bangunan masih melakukan verifikasi atas lahan dan bangunan yang terletak di bantaran sungai Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.

“Memang, Sekdes Tikela, bapak Adrius Ponto saat dihubungi mengatakan bahwa proses verifikasi sedang dilakukan oleh Tim Pembebasan lahan dan bangunan di Desa Sawangan. Sesudah itu, baru ke Desa Tikela,” tutur Arthur.

Malahan, Sekdes Ponto mengingatkan agar para pemilik lahan dan bangunan pada bantaran sungai di Desa Tikela untuk siap diverifikasi oleh Tim.

“Termasuk lahan kami, masuk dalam daftar untuk diverifikasi oleh Tim,” ujarnya.

Diketahui, proyek normalisasi Sungai Sawangan yang melewati Desa Sawangan dan Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa merupakan program pengendali banjir. Sungai Sawangan ini mengalir hingga melewati wilayah Kecamatan Tikala, Kota Manado.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *