Pemilu Serentak 2019 Harusnya Ciptakan “Ruang Setara” untuk Tiap Parpol

oleh
Ilustrasi.

Loading

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – MediaManado.com – Pemerintah berencana melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang membatasi partai baru mengajukan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

Mengomentari hal tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama mengatakan, esensi dasar dari Pemilu Serentak (pilpres dan pileg) harusnya menciptakan ruang setara baik partai baru maupun partai lama.

“Maka aturan main yang dibuat sebagai syarat kepersertaan pemilu maupun pencalonan sejatinya disetarakan pula pendekatannya baik partai baru maupun partai lama,” kata Heroik kepada wartawan, Senin (10/10/2016).

Dalam RUU tersebut, khususnya Pasal 190 membuka ruang pengajuan capres hanya kepada parpol yang saat ini memiliki kursi di parlemen dari hasil Pemilu 2014.

“Adanya ambang batas pencalonan presiden dengan basis suara pemilu sebelumnya tentunya sedikit banyak mengganggu ruang persaingan yang setara, itu terutama bagi partai politik baru,” ucapnya.

Selain itu, Heroik mengkritisi draf RUU Pemilu yang berencana menggunakan ambang batas pencalonan Pilpres 2019 merujuk hasil Pileg 2014.

“Apakah relevan menggunakan basis data pemilu yang lalu sementara Pemilu Serentak yang akan dihadapi adalah Pemilu 2019, bukan pemilu yang lalu,” tukasnya.

Sekadar informasi, pasal 190 RUU Pemilu tersebut berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memeroleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya”.

Pasal ini menuai kecaman karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada Pemilu Serentak 2019.

EDITOR : INYO R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *