Pemkab Minahasa Batasi Aktivitas Pasar Cegah Sebaran Virus Corona

oleh

Loading

20200323_080232_640x397

 

MINAHASA, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa menerapkan aturan pembatasan terhadap aktivitas pasar yabg tersebar di wilayahnya guna memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Sherly Debby Bukara mengatakan langkah tegas ini diambil pemerintah daerah karena aktivitas di pasar-pasar paling berpeluang menyebarkan wabah Covid-19.

Selain itu, tambah Bukara dengan pembatasan ini, pemerintah dan petugas di lapangan dapat mengontrol aktivitas pasar, termasuk memeriksa suhu badan dari setiap pedagang, pembeli dan pengunjung di pasar.

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di pasar, akan diperiksa suhu badannya di pos yang disediakan, sebelum masuk dan beraktivitas di pasar,” tandas Bukara, akhir pekan lalu.

Bahkan, tambah dia setiap orang yang masuk dan keluar pasar pun diarahkan ke wadah cuci tangan yang telah disediakan petugas.

Langkah pemerintah daerah ini telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Dr Ir Royke O Roring MSi MSi.

Ditegaskan bahwa 8 pasar besar yang tersebar di Kabupaten Minahasa telah diatur waktu beraktivitas.

Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Minahasa Ir Wenny Talumewo meminta agar masyarakat dan pedagang dapat mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Kami harap ada kerjasama dari masyarakat dan pedagang. Nantinya aktivitas akan diarahkan, agar tidak ada desak-desakan seperti pasar pada umumnya. Masyarakt diminta pula agar tetap memakai masker saat beraktivitas di pasar,” ungkap Talumewo.

Berikut jadwal aktivitas 8 pasar yang ditetapkan Pemkab Minahasa;

1. Pasar Tondano, buka Rabu dan Sabtu
2. Pasar Sonder, buka Selasa dan Jumat
3. Pasar Kawangkoan, buka Kamis dan Sabtu
4. Pasar Langowan, buka Selasa dan Sabtu
5. Pasar Tompaso, buka Rabu
6. Pasar Remboken, buka Kamis dan Sabtu
7. Pasar Tomabariri, buka Rabu dan Sabtu.

8. Pasar Kakas, buka Jumat. (Terry)