Pemkab Minahasa Perketat Pintu Masuk Wilayahnya

oleh

Loading

IMG-20200413-WA0182

 

MINAHASA, MediaManado.com – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin memprihatinkan, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa akan memperketat penjagaan di enam titik pintu masuk ke wilayah ini.

“Ada enam titik pintu masuk dan keluar yang kita jaga. Mulai dari Kasuang, Leilem, Tonsea Lama, Koka, Sawangan dan Sumalangka. Terkait penjagaan ini kita bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI,” tandas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi di Mapolres Minahasa, Senin (13/04/2020).

Menurut Mangala, sekalipun sudah ada beberapa titik yang dijaga terlebih dahulu, namun akan diefektifkan mulai Selasa (14/04/2020), bahkan penjagaan ini akan dilakukan selama 30 hari kedepan.

“Bisa juga diperpanjang. Tinggal melihat situasi perkembangan covid 19,” ucapnya.

Saat masyarakat akan melintasi pintu masuk Minahasa di setiap pos penjagaan, maka akan ada petugas protokol pencegahan penyebaran Covid 19.

“Jadi ada pemeriksaan termo scan dan wawancara singkat tentang riwayat perjalanan. Semua itu sudah diatur dalam prosedur tetap,” tegasnya.

Dia berharap, perkembangan Covid 19 akan semakin membaik, sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan seperti biasa.

IMG-20200413-WA0180

Diketahui dalam Rapat Koordinasi tentang penanganan penyebaran Covid-19 di Polres Minahasa, Senin 13 April 2020 dibahas beberapa poin, diantaranya;

Pertama, Penetapan posko Pemeriksaan di wilayah-wilayah perbatasan. Ada 6 posko dengan penetapan waktunya pukul 08.00 wita – 17.00 wita. Enam titik pintu masuk dan keluar Minahasa mulai dari Kasuang, Leilem, Tonsea Lama, Koka, Sawangan dan Sumalangka
dengan team gabungan TNI Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.

Kedua, Teknis pemeriksaan suhu badan dan Wawancara singkat kepada masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Minahasa, ketika ditemukan yang diperiksa suhu badannya panas maka dianjurkan agar pulang dan tidak melanjutkan perjalanan. Tidak ada pelarangan orang yang bukan KTP Minahasa untuk masuk ke Minahasa, cuma prioritas pemeriksaan kesehatan.

Ketiga, Untuk pos penjagaan akan diberikan dukungan makanan yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa

Keempat, Penanganan ODP, dan penertiban terhadap ODP yang tidak tertib ( diminta untuk isolasi diri malah hanya keluar keluar rumah ) akan ditertibkan.

Penertiban juga akan dilaksanakan bagi warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk tinggal dirumah tetapi justru keluar rumah bermain layang layang, rumah makan / cafe agar menghindari bertumpuknya orang dgn memakai protokol kesehatan, tempat tempat yang menjadi tempat berkumpulnya orang, dan hal hak lain yang bisa menimbulkan banyaknya orang berkumpul tanpa memperhatikan anjuran pemerintah untuk tetap tinggal dirumah saja. Jika melanggar akan langsung ditindaklanjuti oleh team TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kelima, Distribusi bantuan sosial diminta semua lapisan untuk membantu pemerintah mengawasi pemberian bantuan agar sampai tepat sasaran.

Keenam, Protokol kesehatan untuk orang luar yang masuk diminahasa kaitan pemakaman memakai protokol kesehatan.

Rakor ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan kesra Denny Mangala, MSi, Kapolres Minahasa AKBP Denny Irawan Situmorang, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Slamet Raharjo, Kasat Pol PP Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, Kadis perhubungan Minahasa Ir. Hendrik Kaunang, Kadis Kesehatan minahasa dr. Maya Rambitan, M.Kes, Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Maya Marina Kainde, SH, MAP perwakilan camat, TNI/Polri dan pers. (Terry)