Pemkab Minut dan BPJAMSOSTEK Gelar Raker Implementasi Instruksi Presiden

oleh
Foto bersama usai rapat kerjasama di Resto KNT, Senin 14 Februari 2022.

Loading

Sekda Rivino Dondokambey saat menerima bingkisan dari Kepala
Sekda Rivino Dondokambey saat menerima bingkisan dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Minut-Bitung Ibu Widhi.

MINUT, Mediamanado – Setelah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada media Oktober tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan BPJAMSOSTEK menggelar rapat kerjasama operasional implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Foto bersama usai rapat kerjasama di Resto KNT, Senin 14 Februari 2022.
Foto bersama usai rapat kerjasama di Resto KNT, Senin 14 Februari 2022.

Raker tersebut berlangsung di Resto KNT, Senin (14/02/22) siang, dibuka langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah Drs. Rivino Dondokambey mewakili Bupati Joune Ganda.
Menurut Sekda Rivino, dirinya dipercayakan Bupati untuk menghantar rapat kerja operasional ini sebagai bentuk tindaklanjut dari kerjasama yang sudah ada.

“Intinya kami pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memfalidasi data para naker non ASN baik guru yang ada di Dinas Pendidikan, THL oleh Badan Kepegawaian dan para perangkat desa oleh Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) serta di Disdukcapil berkaitan dengan data ketenagakerjaan yang sudah tidak lagi aktif karena meninggal dunia,” jelas Sekda.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Minut-Bitung Ibu Widhi Astri Aprillia Nia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Minut-Bitung Ibu Widhi Astri Aprillia Nia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Edwin Ombuh, bahwa rapat kerja tersebut adalah bagaimana menjamin keamanan masyarakat pekerja rentan saat mengalami kecelakaan sehingga mereka tidak terlalu terbebani untuk biaya rumah sakit dan jika terjadi hal lebih seperti meninggal dunia, maka keluarga dan anak akan mendapat jaminan dari hasil kerjasama pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Soal BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami sosialisasikan karena kepada masyarakat sehingga naker bisa mengetahui kegunaan dari jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tambah Kadis.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Bitung – Minahasa Utara Widhi Astri Aprillia Nia mengaku, bahwa dalam rapat kerjasama operasional dengan Pemkab Minut, adalah untuk memonitoring Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. Sebab, dalam Inpres tersebut sudah jelas bahwa masing-masing lembaga kementrian harus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di tahun 2021 berdasarkan data, Pemkab Minut sudah memberikan jaminan kepada pekerja rentan dan non ASN sudah dilindungi. Dan tahun 2022 sudah ketambahan aparat desa yang dilindungi. Kami tinggal menunggu data yang terbaru sehingga bisa terlindungi para pekerjanya. Kami mengapresiasi Pemkab Minut karena memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja rentan, sebab dari sebelumnya ada 6000 kini akan ditambah lagi menjadi 10.000. sekali lagi kami apresiasi karena semua dinas yang terundang boleh hadir dan berharap apa yang sudah dibahas bisa terealisasi,” ujar Kepala Kantor BPJS Minut-Bitung.

Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut, Asisten I Jane Symons, Kadis Ketenagakerjaan Edwin Ombuh, Kepala Bapelitbang Arnolus Wolajan, Kepala BPKSDM Styvi Watupongoh, Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Kadis Sosial PMD Alpret Pusungulaa, Plt Kaban Keuangan Carla Sigarlaki, Kabid Perbendaharaan Christian Katuuk. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *