
MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui satuan Dinas Pendidikan membeber akan ada rolling kepala-kepala sekolah dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan di sejumlah kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu, di hadapan kepala-kepala sekolah maupun guru-guru.
Kepada wartawan, Kalengkongan menyatakan rolling atau pergantian kepala-kepala sekolah merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja yang sudah hampir satu tahun ini dilakukan Pemerintahan JG-KWL, pasca rolling besar-besaran medio September tahun 2021 lalu.
“Tentunya kami masih melakukan kajian dan evaluasi. Memang ada beberapa kepala sekolah yang sudah akan masuk purna bakti atau pensiun. Sehingga juga akan dilakukan pergantian Kepsek yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah, bahwa tidak hanya dari segi kepangkatan sebagaimana aturan Kepegawaian, melainkan juga harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dimana, Kepala sekolah merupakan pimpinan yang menjadi pelopor dalam keberhasilan pada satuan pendidikan. untuk bisa menjadi kepala sekolah maka ada beberapa tahapan yang harus bisa di penuhi. Adapun yang dapat menjadi kepala sekolah salah satunya ialah berasal dari jabatan guru. guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Semua guru memiliki hak untuk menjadi kepala sekolah dengan ketentuan yang telah ditetepkan. untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, olehnya itu bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka alangkah baiknya jika memahami tahapan atau persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Persyaratan guru untuk bisa menjadi kepala sekolah telah di jelaskan secara rinci di dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang apa-apa saja persyaratan seorang guru untuk bisa menjadi kepala sekolah.
sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi);
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/C bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Adapun Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pada penjelasan tentang persyaratan bagi seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah seperti yang telah dipaparkan diatas, maka ada beberapa point penting yang harus di garis bawahi, diantaranya yaitu bahwa guru yang dapat menjadi kepala sekolah harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan juga memiliki sertifikat guru penggerak. Hal ini tentunya masih sangat sedikit sekali guru yang memiliki sertifikat khususnya sertifikat guru penggerak.
Namun demikian, dijelaskan pula bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. Dengan catatan hal tersebut dapat dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, hingga saat ini Pemkab Minut “mengkoleksi” belasan Kepsek dengan status Pelaksana Tugas (Plt) karena saat Penugasan lalu, Kepsek tersebut baru pertama kali diangkat diatas usia 56 tahun serta tidak memiliki sertifikat pendidik atau guru bersertifikasi, dan kurang lebih ada puluhan yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





