MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) memberikan penegasan jika pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak akan berlangsung tahun 2022 ini.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Alpret Pusungulaa kepada mediamanado.com, Selasa (29/03/22) sore tadi.
Menurut Kadis, sebanyak 103 Desa akan digelar Pilhut serentak. “Kami pastikan pemilihan Hukum Tua akan digelar tahun 2022 ini di 103 desa se Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kadis Alpret.
Terkait teknis dan tahapan pelaksanaan ditambahkan Kadis Alpret, masih sementara dipersiapkan.
“Saat ini masih sementara dipersiapkan seperti apa tahapan dan pelaksanaannya. Tentunya juga, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) untuk teknisnya serta menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati terkait hal-hal lain yang harus kami laksanakan. Sebab, untuk jalannya tahapan harus ada SK Bupati,” ujar Kadis sembari memberikan jaminan jika Pilhut akan tetap dilaksanakan tahun 2022 ini namun belum bisa membeber bulan dan tanggal pelaksanaannya.
Sementara itu, ditambahkan Kabid Pemdes Ronaldus Manajang, bahwa Pemkab Minut di tahun 2022 tidak bisa melaksanakan Pilhut bergelombang, sebab sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali melaksanakan Pilhut bergelombang.
“Tahun 2022 ini harus serentak di 103 Desa dan tidak bisa lagi bergelombang atau dua kali meski di tahun yang sama. Kami harapkan ada kerjasama yang baik semua pihak, sehingga Pilhut serentak nanti bisa berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” tukasnya. (**)
Berikut daftar nama desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2022 di Kabupaten Minahasa Utara:
1. Kecamatan Kema
– Desa Makalisung
– Desa Waleo
– Desa Lilang
– Desa Lansot
– Desa Kema Tiga
– Desa Kema Dua
– Desa Kema Satu
– Desa Tontalete
– Desa Tontalete Rok-rok
– Desa Waleo Dua
2. Kecamatan Kauditan
– Desa Kauditan Dua
– Desa Kawiley
– Desa Treman
– Desa Kaima
– Desa Karegesan
– Desa Kaasar
– Desa Lembean
– Desa Paslaten
– Desa Tumaluntung
– Desa Watudambo
– Desa Watudambo Dua
3. Kecamatan Airmadidi
– Desa Tanggapi
– Desa Sampiri
– Desa Sawangan
4. Kecamatan Wori
– Desa Tiwoho
– Desa Wori
– Desa Kima Bajo
– Desa Talawaan Bantik
– Desa Talawaan Atas
– Desa Darunu
– Desa Mantehage III Tinongko
– Desa Mantehage II Tangkasi
– Desa Mantehage I Bango
– Desa Nain
– Desa Kulu
– Desa Lantung
– Desa Nain Tatampi
– Desa Nain Satu
5. Kecamatan Likupang Barat
– Desa Talise
– Desa Airbanua
– Desa Maliambao
– Desa Termaal
– Desa Paputungan
– Desa Jayakarsa
– Desa Tanah Putih
– Desa Bahoi
– Desa Tarabitan
– Desa Serei
– Desa Sonsilo
– Desa Mubune
– Desa Bulutui
– Desa Wawunian
– Desa Kinabuhutan
– Desa Tambun
6. Kecamatan Likupang Timur
– Desa Likupang Satu
– Desa Likupang Dua
– Desa Wineru
– Desa Winuri
– Desa Pulisan
– Desa Kalinaun
– Desa Rinondoran
– Desa Pinenek
– Desa Lihunu
– Desa Kahuku
– Desa Libas
– Desa Likupang Kampung Ambong
– Desa Kinunang
– Desa Resetlemen
– Desa Ehe
7. Kecamatan Kalawat
– Desa Suwaan
– Desa Kuwil
– Desa Kawangkoan
– Desa Maumbi
– Desa Kaleosan
– Desa Kolongan Tetempangan
– Desa Kawangkoan Baru
– Desa Kalawat
– Desa Watutumou Dua
– Desa Watutumou Tiga
8. Kecamatan Talawaan
– Desa Paniki Atas
– Desa Kolongan
– Desa Talawaan
– Desa Mapanget
– Desa Wusa
– Desa Warisa
– Desa Tumbohon
– Desa Winetin
– Desa Patokaan
– Desa Warisa Kampung Baru
9. Kecamatan Likupang Selatan
– Desa Kokole Satu
– Desa Kokole Dua
– Desa Paslaten
– Desa Batu
– Desa Werot
10. Kecamatan Dimembe
– Desa Laikit
– Desa Tatelu
– Desa Warukapas
– Desa Tetey
– Desa Wasian
– Desa Lumpias
– Desa Dimembe
– Desa Klabat (Hukum Tua Wafat: periode 2020-2026)
Penulis: Sweidy Pongoh