
MINUT, Mediamanado – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa dengan Katalog lokal berbuah hasil. Dimana, dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, Minut ada pada urutan 15 besar di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden, bahwa Bupati Joune Ganda membawa Minahasa Utara masuk dalam daftar 15 Penyelenggara Katalog Lokal Dengan transaksi terbesar. ini juga tentu berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat dan tepat sasaran yang selalu digaungkan.
lagi dan lagi, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, hari ini menorehkan lagi nama di tingkat nasional. Adapun, Pemerintah pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) RI, pada kegiatan Rakor Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan topik Penayangan E-Katalog Lokal dan Toko Daring, yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengumumkan Minahasa Utara dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia masuk pada nomor 15 dari daftar 15 besar daerah yang melaksanakan transaksi katalog lokal.

“Saya melaksakan apa yang sudah di Instruksikan oleh Presiden. Dan menurut saya pemanfaatan e-katalog lokal ini, tujuannya sangat mulia, yakni semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara. Kan, kalau UMKM sejahtera, pasti masyarakat Minahasa Utara ikut sejahtera”. Ungkap Bupati Joune.

“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib berbelanja pada e-katalog lokal, target kita masuk 10 besar. Kalau ada Perangkat Daerah yang tidak mendukung upaya ini, berarti mereka sedang berupaya membangun negara sendiri,” terang Bupati.
Diketahui, pada tanggal 14 April lalu, Pemkab Minut mulai mensosialisasikan dan langsung menggelar bimbingan teknis E-Katalog Lokal. Bupati Joune Ganda secara Virtual membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Katalok Lokal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang berlangsung di JG Center.
Adapun, E-Katalog Lokal merupakan salah satu amanat Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar pengadaan barang dan Jasa dapat memenuhi prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntable. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





