
MINUT, Mediamanado – Bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) harus diberikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ke desa-desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan anggota DPRD Minut fraksi PDIP, Edwin Kambey.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam aturan. Sebab, desa memungut pajak bumi dan bangunan yang disetorkan ke kas Negara melalui pemerintah daerah.
Terkait belum lunas PBB seratus persen, itu bukan alasan untuk tidak diberikan ke desa dan kelurahan oleh pemerintah daerah.
“Penyaluran untuk alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa, dilakukan secara bertahap sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pada pasal 99 ayat (1),” ujar Kambey yang berang mendengar bahwa ada Desa yang tidak menerima BHPR pada tahun 2019.
Lebih lanjut ditambahkan Kambey yang adalah personil komisi II DPRD Minut ini, bahwa penjabaran dari Permen terkait mekanisme penyaluran ADD dan BHPR juga diatur dalam peraturan Bupati.
“Terkait Perbup nanti akan saya cek lagi seperti apa penjelasannya, namun yang pasti, tidak ada yang mengatakan kalau tidak lunas pajak seratus (100) persen, terus tidak dapat BHPR. Hal Ini akan kami telusuri kepada instansi terkait,” tuturnya.
Sementara, sejumlah hukum tua di Minut mengaku jika pada tahun 2019 tidak menerima BHPR dari Pemkab lantaran belum lunas Pajak. Padahal, menurut pengakuan hukum tua desa Wori, pihaknya mengikuti instruksi dari Dinsos dan PMD menganggarkan biaya operasional dalam APBDes untuk penagihan PBB. “Kami tentunya kecewa dan merasa keberatan kalau operasional BHPR ini tidak direalisasikan. Padahal kami telah berupaya melakukan penagihan ke wajib pajak meski operasional menggunakan dana pribadi,” ucapnya.
Terinformasi, pihak DPRD Minut bakal memanggil instansi terkait guna mempertanyakan masalah ADD dan BHPR yang tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





