Pemkab Mitra Gelar Konferensi Pers Tindak Lanjut Atas Pemeriksaan BPK RI

oleh

Loading

IMG_20210427_010059

 

MITRA, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tindak lanjut atas pemeriksaan BPK RI tahun anggaran, 2011, 2013 dan 2016, bertempat di Sport Hall Kantor Bupati, Senin (26/4/2021)

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari)I Wayan Eka Miartha SH MH mengatakan, berdasarkan laporan dari  masyarakat  tentang dugaan adanya tindak pidana penyimpangan penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas pada DPRD Mitra pada tahun anggaran 2011, 2013 dan 2016.

“Penanganan perkara ini pada dasarnya kerja sama dengan APIP Kabupaten Mitra  bersinergi dengan Kejari, sehingga proses penanganan tersebut dilakukan sesuai MOU antara Kejari Minahasa Selatan (Minsel) dengan APIP Mitra,” ucap Kejari.

Dari kerja sama ini ditemukan kerugian daerah yang cukup besar, dan juga berhasil mengembalikan sebagian kerugian uang negara dari 38 orang yang sudah menyetor.

” APIP bersama BPK melakukan audit di tahun 2011, 2013 dan 2016, dimana hasil auditnya ditemukan kerugian daerah sebesar Rp. 2.006.850.558. dan kami melakukan pendekatan bersama APIP dan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1.651.363.918. dan itu sudah disetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Ia menambakan, bagi mereka yang belum mengembalikan agar segera dan secepatnya membayar, karena ini merupakan tindakan pencegahan dan pengembalian keuangan daerah yang perlu dilakukan untuk memulihkan keuangan negara yang saat ini sangat membutuhkan dana besar.

IMG_20210427_010008

” Dan yang belum membayar dari ke 38 orang tersebut sebesar Rp 355 486 640, saya menghimbau kepada yang belum melakukan pembayaran tunggakan kerugian daerah agar segera dibayar. Karena seperti kita ketahui tindak pidana korupsi tidak menghapus perbuatan itu apabila belum melunasinya,” ungkap Kejari.

Selain itu, Bupati Mitra James Sumendap SH mengatakan, pemerintah daerah selalu memberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, bagi mereka yang tersandung kasus agar segera mengembalikan uang negara secepatnya meskipun pengembalian tidak menghapus kejahatan, akan tetapi setidaknya sudah ada niat mengembalikan semuanya.

“Sebagai pembina aktif, tugas saya adalah memediasi antara pihak penegak hukum dan aparat pemerintah dalam hal ini Inspektorat, Kejaksaan termasuk Kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang TGR, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan Inspektorat untuk dikembalikan,” tandas Bupati Sumendap.

Ia pun menaruh harapan besar kepada SKPD- SKPD agar bekerja dengan baik, tetap mengawasi tidak mempermudah masalah dan menseriusi keadaan agar bisa bekerja dengan tenang.

“Yang harus diingat, di Mitra tidak mengenal Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi di Mitra semua kegiatan tidak di-KPA-kan, setiap ada kesalahan pasti akan ditindak. Oleh sebab itu setiap melaksanakan administrasi, maka keuangan itu harus diteliti dengan benar,” tutup Bupati Sumendap.

Adapun yang turut hadir diantaranya Ketua DPRD Mitra Marty Ole, Wakil Bupati Drs Jesaja joke Legi, Sekda David Lalandos AP.MM , Kapolres Mitra AKBP DR Rudi Hartono,  Dandim 1302/ Minahasa Letkol Inf Heberth Andi Amino Sinaga S.I.P , Wakil DPRD Toni Lasut, Staf Ahli, Staf Kusus, Asisten,  Kepala SKPD dan Insan Pers.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *