
MANADO, MediaManado.com – Pemerintah Kota Tomohon kembali mencetak Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020.
Pengumuman opini WTP dihadiri Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH bersama Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi.

Walikota Caroll Senduk didampingi Wawali Wenny Lumentut menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kota Tomohon TA 2020 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado, Senin (03/05/2021).
Dicetaknya opini WTP kali ini, berarti Pemkot Tomohon berhasil meraih WTP ke-8 kali secara berturut.
“Kita patut bersyukur atas prestasi meraih opini WTP yang ke-8 dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tomohon,” kata Walikota Caroll Senduk.
Menurut Walikota Senduk, capaian ini merupakan prestasi seluruh jajaran Pemerintah dan Masyarakat Kota Tomohon.
“Karena itu patutlah kita bersyukur kepada Tuhan. Kita wajib mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini,” ujar Walikota Senduk.
“Saya memberikan apresiasi kepada BPK RI Provinsi Sulut serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” ungkapnya.
Diketahui, BPK RI secara serentak mengumumkan opini atas hasil laporan keuangan pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota se-Sulut.
Untuk Pemprov Sulut, pengumuman dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut, sedangkan untuk Kabupaten dan Kota dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Ketua DPRD Sulut dr Andi Silangen, seluruh Walikota/Bupati se-Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. (*/fr)








