MANADO, MediaManado.com – Setelah Jadwal Rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Guru diumumkan beberapa waktu yang lalu, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven OE Kandouw kembali memberikan kesempatan bagi Putra dan Putri Sulawesi Utara yang
berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan posisi Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Olly menyampaikan bahwa jumlah formasi tenaga kesehatan ada 693 jabatan fungsional, dimana jumlahnya ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan pegawai Pemprov Sulut di bidang kesehatan dan telah disetujui oleh Menteri PAN-RB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 531 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.
“Nantinya sebagian besar tenaga kesehatan ini akan bertugas di fasilitas-fasilitas kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara termasuk rumah sakit daerah,” tegas Gubernur Olly sebagaimana rilis BKD Provinsi Sulut, Senin (07/11/2022) sore.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr. Praseno Hadi, didampingi Kepala BKD, Clay Dondakambey, S.STP, MAP menerangkan bahwa secara teknis pelaksanaan pendaftaran telah dibuka sesuai dengan Pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 3 November 2022 yang merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 36563/B.KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Dari pantauan media, pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Utara dengan Nomor 800/22.8140/Sekr-BKD tentang Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara juga menegaskan bahwa sesuai syarat dari Panitia Seleksi Nasional bahwa kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria pelamar adalah eks THK II Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan atau tenaga kesehatan Non ASN yang terdaftar pada SISDMK Kementerian Kesehatan per 1 April 2022 dan sudah melalui verifikasi dan validasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya juga ditambahkan bahwa dokumen-dokumen yang mensyaratkan pembubuhan meterai yang dulunya menempelkan meterai fisik, mulai pada tahun pengadaan PPPK ini harus mempergunakan e-meterai. E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi atau melalui mitra reseller dari setiap distributor tersebut dan dapat juga dilakukan pada Kantor Pos Indonesia terdekat.
Laman elektronik https-nya yaitu e-meterai.co.id; pajakku.e-meterai.co.id; finnet.emeterai.co.id; mitracomm.e-meterai.co.id; dan swadharma.e-meterai.co.id.
Untuk mempelajari pembubuhan e-meterai dapat dilihat dari laman Peruri Indonesia https://youtu.be/ZgOG930N9yE.
“Pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan kali ini ada kebijakan afirmasi dari Pemerintah Pusat pada tenaga kesehatan kategori-kategori tertentu, diantaranya adalah Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN; Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN; Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; serta Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, seperti Penugasan Khusus di DTPK, PTT, Nusantara Sehat Individu, Nusantara Sehat berbasis Tim atau Wajib Kerja Dokter Spesialis/PGDS,” terang Kepala BKD Clay Dondokambey.
Pada kesempatan lain, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven OE Kandouw juga meminta kepada para Pelamar untuk melakukan pendaftaran dengan sangat hati-hati dalam membaca petunjuk yang diberikan dalam aplikasi.
“Diingatkan pula agar saudara-saudara pelamar supaya membaca secara cermat setiap detil persyaratan, dokumen-dokumen apa yang harus diunggah, tipe file dan ukuran sesuai dengan syarat dari aplikasi SSCASN BKN, tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun dalam pengunggahan berkas, harus jelas, terbaca, jangan kabur,” tegas Wagub Kandouw.
Sebagaimana yang terlihat dari Pengumuman yang telah dipublis, tercantum bahwa seluruh dokumen persyaratan harus diunggah yang asli, bukan hasil fotocopy. Artinya, scan atau pemindaian dokumen harus sama persis dengan aslinya, jangan dengan kualitas rendah tapi juga jangan sampai ukuran filenya melebihi 1 Mb (satu megabyte), file harus dalam format pdf, kecuali pas foto ukuran file filenya maksimal 200 kb (kilobyte) dan berformat JPEG atau JPG.
“Ingat jangan percaya calo atau oknum yang mengiming-imingkan kelulusan, jangan mudah tertipu, karena yang menentukan kelulusan bukan siapa-siapa tetapi Anda sendiri, dan kalau para pelamar mau mencari informasi terkait pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jangan segan-segan datang ke kantor Gubernur, atau hubungi pejabat dan pegawai di kantor BKD Provinsi Sulawesi,” anjur Gubernur Olly.