Pemprov Sulut dan Komnas HAM Berkolaborasi Tangani Stateless Person

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.comStaless Person patut mendapat perhatian untuk ditangani. Akan tetapi penanganannya harus membutuhkan kerjasama, kolaborasi bahkan sinergitas antar lembaga sebagai bentuk komitmen kuat.

“Komitmen Pemprov Sulut jelas guna memperkuat upaya penyelesaian persoalan tanpa kewarganegaraan, sebagai bagian dari pembangunan manusia yang inklusif, humanis dan berkeadilan,” kata Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang, mewakili Gubernur dalam pertemuan antara Komnas HAM dan Pemprov Sulut di Kantor Gubernur, Senin (01/12/2015).

Dalam pertemuan dibahas tindaklanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 terkait penanganan situasi tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut ternyata telah menindaklanjuti melalui pendataan menyeluruh, lewat Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota.

Isi surat itu menginstruksikan kepada Pemda (Kabupaten/Kota) untuk mendata penduduk tanpa kewarganegaraan, baik keturunan Indonesia maupun warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia.

Diikuti dengan pengusulan penegasan kewarganegaraan ke Kementerian terkait berdasarkan hasil pendataan.

“Penyediaan fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan anak tanpa kewarganegaraan, sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dasar,” beber Tahlis Gallang. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *