Pemprov Sulut Gunakan Sistem Kartu Kredit Untuk Belanja APBD

oleh

Loading

 

 

MANADO, Kawanuapost.com – Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur, Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur, Drs Steven OE Kandouw (OD-SK) akan menggunakan sistem kartu kredit untuk belanja APBD.

Hal ini merupakan bagian dari  pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw saat membuka Sosialisasi dan Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD, yang digelar BKAD Provinsi Sulut di Luwansa Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).

Menurut Wagub Kandouw, Pemprov Sulut terus mendorong penggunaan transaksi non tunai.

“Di Pemprov tidak ada lagi yang cash. Termasuk hibah dan hadiah juga semua pakai (transaksi) rekening,” ucapnya.

Ini merupakan langkah mempermudah proses monitoring (pengawasan). Sehingga program yang telah di-launching tersebut untuk dapat diterapkan oleh semua Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut, juga di Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Seluruh Perangkat Daerah pakai ini. Seluruh belanja apa saja pakai ini, termasuk di (Pemerintah) Kabupaten/Kota,” tukas Wagub Kandouw.

Ia mengingatkan bahwa tidak ada yang sempurna sehingga program inipun harus diawasi dan dievaluasi. Orang-orang yang dipercayakan untuk mengelola program ini di setiap perangkat daerah harus berintegritas dan bermental good and clean government.

Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey SSTP, MAP mengatakan dalam implementasi sistem keuangan berbasis elektronik, pemerintah daerah didorong untuk adaptif dengan perkembangan teknologi.

“Pengelolaan keuangan daerah itu harus semakin akuntabel, semakin transparan. Salah satunya dengan digitalisasi seperti ini, semakin fleksibel, semakin gampang di kontrol, semakin akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kaban Clay.

Dia menjelaskan, penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah intinya untuk memudahkan dalam bertransaksi dan tetap diatur sesuai regulasi.

“Limitnya juga diatur, setiap perangkat daerah limitnya 40 persen biaya uang persediaan yang ditetapkan,” terangnya.

Penerapan sistem ini nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang diberi mandat dengan tetap dalam kendali Pengguna Anggaran di tiap Perangkat Daerah.

“Pemprov jadi trigger untuk juga diterapkan Kabupaten Kota sebagaimana amanat dalam Permendagri 79 tahun 2023,” tandas Clay.

Dalam menjalankan program ini, Pemprov Sulut juga bekerja sama dengan Bank SulutGo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *