Pemutusan Penyebaran Covid-19, Andriana Dondokambey Minta Masyarakat Mematuhi Aturan

oleh

Loading

.

B3E09C5C-7BFE-4114-B12C-00F988877B97

Manado, MediaManado-Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta mematuhi aturan pememerintah pusat dalam melakukan pemutusan penyebaran Covid-19. Pernyataan tersebut terlontar dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Adriana Dondokambey  yang juga terdaftar di Komisi VII bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

“Seluruh masyarakat Sulut mematuhi aturan pemerintah pusat untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten dan Kota terlebih Gugus Pengendalian Covid-19 yang sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota,” ucapnya, Sabtu (4/4)

Dia juga meminta Gugus Pengendalian Covid-19 yang terbentuk di Kabupaten dan Kota yang ada di Sulut harus benar bekerja dan berjalan bersama dengan melibatkan masyarakat, Forkompinda dan jangan sampai hanya bekerja sendiri.

“Gugus pengendalian Covid -19 sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota. Gugus pengendalian ini juga harus benar bekerja dan berjalan bersama dengan melibatkan Forkompinda dan jangan sampai hanya bekerja sendiri,” tandasnya.

Selain hal tersebut, Adirana Dondokambey juga meminta masyarakat Sulut untuk selalu menjaga kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun, hindari memegan muka, menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, memakai masker dan kalau tidak ada kebutuhan mendesak lebih baik berdiam diri dirumah. (Viana Mundung)

IKLAN BAWASLU
IKLAN BAWASLU