Penugasan Kepsek, Bupati JG Sebut tak Sesuai Aturan Sayonara!

oleh
Bupati Joune Ganda

Loading

Bupati Joune Ganda
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda

MINUT, Mediamanado – Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda, akhirnya angkat bicara soal polemik pelantikan kepsek yang kini masih bergulir di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Kepada sejumlah media, Sabtu (30/10/21) di Pantai Paal, Likupang Timur, Bupati Joune Ganda mengaku berang dengan informasi soal bayar membayar dalam hal mendapatkan suatu jabatan.

Sebab, suatu jabatan itu didapat dan diberikan karena Kepsek itu dianggap mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikan di sekolah yang dipercayakan.

“Yang paling penting kalau ada yang bayar membayar, sampai saya ketahui, mahon maaf lahir dan batin. Dia (Kepsek) harus bersyukur dan harus memberi diri dalam pelayanan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Sebab, kepsek itu diangkat tidak ada beban apapun. Di sini, kami tegaskan tidak ada partai-partai, karena kalau tidak memenuhi syarat (sesuai aturan), ya Sayonara (selamat tinggal),” ujar Bupati usai menghadiri opening ceremony Likupang Tourism Festival, Sabtu (30/10/21).

Dalam hal ini, Bupati Joune Ganda mencontohkan, ada kebijkan seperti yang terjadi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bahwa pagi dilantik sorenya diganti. Hal itu karena ada penyesuaian kebijakan.

“Sebab, nomenklatur SK disebutkan, jika dikemudian hari terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, misalkan yang tidak bersertifikat pendidik, tiba-tiba besoknya ada penyelenggaraan dan diikut sertakan serta telah memenuhi, maka sudah layak. Demikian dengan usia, bahwa ada aturan, jika yang bersangkutan sudah pernah diangkat kepala sekolah dan diangkat kembali di usia lebih dari 56 tahun, maka hal tersebut dimungkinkan.

“Misalkan tidak bersertifikasi, tiba-tiba besoknya sudah ada penyelenggaraan maka bisa diikutsertakan. Jika sudah ada, maka sudah layak. Demikian juga dengan aturan usia. Kalau sudah pernah jadi kepsek, hal tersebut dimungkinkan,” tukas Bupati.

Bupati Joune Ganda pun membeberkan masalah Kepsek beberapa waktu lalu. Dimana, Pemkab Minut mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam lampiran surat keputusan. Seharusnya, SD Kecil Mapanget yang saat ini mengalami kekosongan, bahwa itu akan ditempati oleh Guru yang dibacakan namanya di SD Kecil Warukapas.

“Kami Pemerintah Kabupaten menyadari akan merubah pola dengan adanya kesalahan-kesalahan ini, dan banyak belajar dengan ini. Bahwa setelah kejadian, saya minta diteliti satu persatu. Dan sudah saya perintahkan, apakah hanya guru itu (Warukapas) atau masih ada kesalahan lainnya. Yang sudah tidak bermasalah serahkan SK-nya dan yang masih ada tanda tanya tahan SK-nya,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, bahwa saat ini ada sekitar 13 kepsek yang masih bermasalah, dikatakan Bupati kalau itu sementara dilakukan penelitian lebih lanjut. Sebab, banyak variabel apa penyebabnya.

“Waktu lalu masalah ini disoroti oleh KPK, sehingga disampaikan agar dilantik saja. Namun saya sampaikan tidak. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian itu hak prerogatif Bupati. Pada kesempatan ini juga teman-teman media, kalau ada informasi Kepsek yang ikut bayar membayar dalam jabatan ini, pasti akan saya langsung ganti,” kata Bupati sembari menyebut kebjikannya ada dua poin. Yaitu, jika memang fatal, maka akan diganti. Kalau itu tidak krusial, yang artinya itu bisa dilakukan diskresi atas kebijkan Bupati maka tetap akan dipertahankan atau diangkat sebagi kepala sekolah. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *