MANADO, MediaManado.com – Guna melakukan pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka DPRD Sulut telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan selesai dibahasnya RANPERDA tersebut maka tentunya proses untuk menjadi Peraturan Daerah (PERDA) akan segera rampung saat dalam rapat paripurna. Hal ini ditegaskan langsung oleh dr. Fransiscus Andi Silangen, selaku Ketua DPRD Provinsi Sulut, Kamis (18/3/2021) lalu.
“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” ujar Fransiscus Silangen.
Silangen pula menambahkan untuk penetapan RANPERDA Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif saja.
“Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif tetapkan kapan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” tutup Politisi utusan Nusa Utara ini.
(Dian M)






