MANADO, MediaManado.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mengesahkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus SE saat menghadiri acara Ramadhan di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Senin (02/03/2026).
“Setelah 63 WPR disahkan Kementerian ESDM, apa langkah kita, kita mau apakan barang ini, kita biarkan? Tentunya, kita sebagai Pemerintah harus hadir untuk rakyat,” kata Gubernur Yulius Selvanus.
Untuk itu, Pemprov Sulut segera menindaklanjuti hal itu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum di daerah bagi para penambang rakyat.
“Saya mau ini segera ditindaklanjuti, agar para penambang punya ijin penambangan rakyat,” ujarnya.
Selanjutnya, kewajiban para penambang yakni memberikan iuran pertambangan untuk PAD yang nantinya digunakan untuk reklamasi pasca tambang.
“Ini perlu diketahui. Prosesnya (aturan, red) sambil rakyat sabar menunggu. Jangan melakukan pertambangan liar dulu,” tandas Gubernur Yulius Selvanus.
Demi kepentingan rakyat, maka aparat penegak hukum duduk bersama pemerintah untuk mencarikan solusi terhadap persoalan di lapangan.
“Kita akan menjabarkan aturan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM itu, lalu disusun aturan di daerah,” imbuhnya.
Tentunya, Pemprov Sulut optimis dengan adanya peraturan Gubernur soal 63 WPR, justru akan membantu para penambang mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan aktivitas penambangan rakyat. (Ferry)





