Perketat Protap Protokol Kesehatan Covid-19, Walikota Max Lomban Terbitkan Perwako

oleh
Foto: CL

Loading

Foto: CL
Foto: CL

 

BITUNG, MediaManado.com – Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban kembali menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) guna memperketat penerapan Protap Protokol Kesehatan Covid-19 di masyarakat.

Perwako yang baru akan digulirkan dan disosialisasikan kepada masyarakat mulai Selasa (04/08/2020) besok, berisi sejumlah sanksi hukum pun sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota Bitung untuk memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap upaya percepatan dan penanganan meminimalisir bahkan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di tengah-tengah masyarakat Kota Bitung.

“Hari ini baru diterbitkan Perwako terkait pemberian sanksi sosial terhadap masyarakat yang akan dipedomani petugas di lapangan di bawah kendali Kapolres, membagi jadwal dan petugas untuk berbuat apa di lapangan,” ujar Walikota MaxLomban, Senin (03/08/2020).

Untuk pelaksanaan Perwako, Pemkot Bitung pun menggandeng Polri dan TNI serta instansi terkait hingga para Lurah.

Pelaksanaan Perwako akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian diterapkan sanksi hukum pun sanksi sosial sebagaimana isi Perwako.

“Jadi, sosialisasinya akan dimulai hari ini sampai besok (Selasa, 04 Agustus), kemudian hari Rabu (05 Agustus) sudah akan ada penindakan sanksi sosial. Sanksi sosial ini nantinya akan kami viralkan, kemudian dijadikan pelajaran untuk masyarakat lain, sehingga nantinya yang tercipta adalah kedisiplinan,” jelas Walikota Max Lomban.

Ia pun menegaskan bahwa ada dua hal yang sangat penting dari pencegahan Covid-19.

“Pertama, kita bersatu memberantas Covid-19 yang harus dilakukan semua unsur termasuk masyarakat di dalamnya. Kedua, disiplin protokol kesehatan. Saya yakin kalau kita bisa menerapkan dua hal ini, bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Bitung,” kata Walikota Max Lomban seraya menambahkan pihaknya akan bersikap tegas soal pemberian sanksi sosial ini.

“Jadi nantinya, jika didapati masyarakat yang tidak menerapkan protap kesehatan, selain diberikan sanksi sosial akan diberikan masker,” tandas Walikota Lomban. (Tim)