PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM)

oleh

Loading

MINSEL.MediaManado.com – Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak

PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upayaupaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru.

Tantangan dalam pencegahan kekerasan di masyarakat, adalah kerangka hukum masih gagal melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, hukum diam di tempat, penegakannya sering tidak memadai.
Begitu juga dengan sikap sosial dan praktik budaya memaafkan kekerasan, kurangnya pengetahuan, data, dan pemahaman serta akar penyebab kekerasan terhadap anak, selain itu sumber daya yang dialokasikan tidak memadai.
Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.
Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak:
(a) sipil dan kebebasan,
(b) pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif,
(c) kesehatan dan kesejahteraan dasar,
(d) pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta
(e) serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan. Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.
Tantangan dalam pencegahan kekerasan di masyarakat, adalah kerangka hukum masih gagal melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, hukum diam di tempat, penegakannya sering tidak memadai.
Begitu juga dengan sikap sosial dan praktik budaya memaafkan kekerasan, kurangnya pengetahuan, data, dan pemahaman serta akar penyebab kekerasan terhadap anak, selain itu sumber daya yang dialokasikan tidak memadai.

Menurut Kepala Dinas P3A Minsel Dr Erwin Schouten, pemerintah bersama masyarakat, dunia usaha, dan media massa, termasuk kelompok anak melakukan berbagai upaya dalam membangun pemahaman yang memperhatikan kepentingan terbaik anak tegas Schouten. (Adv)

Editor: Sampel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *