Perpres No 64/2020; Upaya Bangun Ekosistem JKN yang Sehat dan Berkesinambungan

oleh
CANDRA NURCAHYO, Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan

Loading

CANDRA NURCAHYO, Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan
CANDRA NURCAHYO, Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan. (foto:Ferry)

MANADO, MediaManado.com – Penyesuaian kenaikan besaran iuran JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Juli 2020 merupakan penerapan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan, Candra Nurcahyo mengatakan penyesuaian besaran iuran JKN-KIS merupakan bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.

Hal itu disampaikan Nurcahyo saat Ngopi Bareng JKN bersama awak media di Manado, Jumat (03/07/2020).

Menurut dia Perpres No 64/2020 justru makin memantapkan program JKN dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Program JKN ini terasa cukup berat bagi masyarakat karena adanya peningkatan biaya. Apalagi sejak tahun 2016 hingga 2020, ada perubahan terhadap skema struktur iuran. Namun hal ini merupakan upaya memperbaiki pelayanan agar terus mengalami peningkatan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat umum,” kata Nurcahyo.

Candra Nurcahyo saat menjawab pertanyaan awak media. (foto: Ferry)
Candra Nurcahyo saat menjawab pertanyaan awak media. (foto: Ferry)

Perubahan skema struktur iuran, ikut dipengaruhi banyak hal, diantaranya inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun, perkembangan metode baru dengan teknologi kedokteran yang terus mengalami perkembangan lebih cepat tapi tarifnya tinggi.

Nurcahyo memaparkan penyesuaian tarif JKN 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020) yakni;

Sebelum Kenaikan;

Peserta Mandiri Kelas I: Rp 80.000
Peserta Mandiri Kelas II: Rp 51.000
Peserta Mandiri Kelas III: Rp 25.500

Setelah Kenaikan;

Peserta Mandiri Kelas I: Rp 150.000
Peserta Mandiri Kelas II: Rp 100.000
Peserta Mandiri Kelas III: Rp 42.000

” Untuk Kelas III, tidak terjadi kenaikan iuran sisa, karena selisihnya disubsidi oleh pemerintah. Pemberlakuan ini hanya sampai Desember 2020,” ujarnya.

Dalam arti bahwa Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Iuran JKN 2020 khusus untuk kelas III periode Juli – Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

RUDY SIAHAAN, Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut. (foto:Ferry)
RUDY SIAHAAN, Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut. (foto:Ferry)

Tentunya, kata Nurcahyo, dengan adanya perubahan skema struktur iuran, BPJS Kesehatan didorong untuk semakin meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Kita coba siapkan, antara lain ada petugas di rumah sakit membantu peserta JKN yang butuh informasi atau keluhan di sana. Lalu, kami percepat penyiapan informasi yang lebih transparan. Misalnya kekosongan tempat tidur dan lain-lain. Kami berharap Sulut menjadi daerah pertama di Indonesia untuk info tercepat,” terangnya.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut Rudy Siahaan mengatakan, layanan BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS merupakan tanda negara selaku hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Apalagi dalam Perpres No 64/2020 tertuang program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan dari peserta JKN.

Siahaan memaparkan Perpres No 64/2020, Pasal 42 dimana disebutkan pada ayat;

(3a). Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b. membayar Iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban peserta.

Awak media dan karyawan/ti BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut saat mengikuti pemaparan materi. (foto:Ferry)
Awak media dan karyawan/ti BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut saat mengikuti pemaparan materi. (foto:Ferry)

(3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling Iambat pada tahun 2021.

“Jadi, peserta yang menunggak dapat diaktifkan lagi dengan cara membayar tunggakan enam bulan,” ucapnya.

Sementara untuk tunggakan di bulan selanjutnya bisa dilakukan cicilan.

“Cicilan hanya sampai 31 Desember 2021. Tunggakan bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan. Pendaftaran melalui aplikasi JKN, kantor cabang,” jelasnya.

Namun, jika kembali menunggak peserta akan dinonakifkan.

“Relaksasi ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2020,” tandas Siahaan.

Dalam sesi tanya jawab, Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut, Hendra Rompas mengatakan dalam pengembangan kedepan, BPJS Kesehatan terus melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya guna memperkuat program JKN terkait menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, kebijakan pendanaan jaminan kesehatan, termasuk kebijakan iuran kepesertaan. (Ferry)