Bolmong Raya, Mediamanado.com – Terkait dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolaang Mongondow Raya Sulawesi Utara yang selama ini masih terus beroperasi segerah dihentikan dan ditindak tegas,setegas mungkin oleh penegak hukum.
Seperti apa yang disampaikan oleh salah seorang pengusaha muda Revan Saputra Bangsawan (RSB)saat berdiskusi dengan awak nedia,beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tambang emas ilegal ini tersebar di beberapa wilayah di Bolmong Raya, hal tersebut tentu sangat menunjukkan besarnya potensi ekonomi ilegal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di daerah. Padahal pemerintah pusat sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan kepastian hukum dan legalitas, yang disusun dalam suatu keputusan menteri, yaitu wilayah pertambangan rakyat. (Usaha-nya) bisa dilakukan oleh koperasi ataupun perseorangan,” terang RSB kepada media ini.
Lanjut RSB kemudian menyinggung tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua hal ini merupakan dua instrumen hukum yang mengatur kegiatan penambangan skala kecil oleh masyarakat lokal.
“Nanti WPR itu akan menjadi dasar untuk menerbitkan IPR. IPR inilah nanti yang disebut izin pertambangan rakyat. Jadi ada kepastian hukum dan legalitasnya di situ,” terangnya.
Untuk di Sulut, mudamudahan titik – titik yang akan menjadi WPR secepat mungkin diwujudkan oleh pemerintah.
Mengingatkan tambah RSB, bahwa tambang ilegal membawa risiko besar. Mulai dari dampak lingkungan yang tak terkendali, keselamatan pekerja terancam, dan penerimaan negara di sektor energi dan sumber daya mineral tidak masuk ke kas negara.
“Jadi kalau kita bicara penambangan, khususnya emas, sebetulnya kalau pemerintah juga sudah ada beberapa upaya-upaya untuk mewujudkan wilayah pertambangan resmi,”Tutur RSB.
Dengan adanya izin resmi, lanjut RSB,, pengelolaan tambang diharapkan dapat dilakukan secara legal, aman, dan terdokumentasi.
Selain itu, RSB juga menekankan mengenai pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi untuk mencegah praktik pencucian uang dari emas ilegal.(win).





