Petrus Menyangkal Kas Daerah Pemkab Minut Kosong

oleh
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, SE.

Loading

Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, SE.
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, SE.

 

MINUT, MediaManado.com – Dasas-desus atau isu yang beredar di seantero Bumi Klabat Kabupaten Minahasa Utara, jika kas daerah mengalami kekosongan, disangkal atau tidak diakui oleh Kaban Keuangan Petrus Macarau.

Hal tersebut sebagaimana pengakuan Petrus saat dikonfirmasi Medimanado melalui pesan whatsapp tadi malam (16/12/2020).

Menurutnya, Postur APBD terdiri dari pendapatan dan belanja. Dimana, pendapatan ada beberapa komponen. Yaitu, pendapatan asli daerah atau PAD adalah pajak dan retribusi serta dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Kas daerah tidak kosong,” tulisnya menjawab pertanyaan atas isu yang beredar di masyarakat.

Dijelaskan mantan Sekertaris BPBD Minut tahun 2016 ini, jadi kalau pendapatan belum masuk sesuai yang di APBD dan karena berhadapan dengan belanja harus bagaimana. Sebab, katanya PAD pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 61 Miliar sampai saat ini baru mencapai Rp 41 miliar. Sehingga, pihaknya bersama teman-teman di Bidang Pendapatan Daerah sementara berpacu. Diakuinya juga kalau Badan Keuangan Pemkab Minut lagi menunggu pendapatan pajak dan retribusi serta DBH Pemprov.

“Dana bagi hasil atau DBH provinsi baru ditranfer Bapenda provinsi baru sampai bulan Maret tahun 2020. Dan Teman-teman di bidang pendapatan lagi berpacu,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau target PAD Pemkab Minut di tahun 2019 tidak hanya tercapai, namun justru terlampaui. Sehingga target PAD tahun 2020 sebesar Rp 61 Miliar lebih dan baru mencapai Rp 41 Miliar, sehingga masih belum tercapai di angka Rp 20 Miliar. Jika nilai tersebut bisa tercapai dan DBH dari Pemprov bisa masuk sesuai target, semua permintaan pasti terealisasi.

“Karena APDB itu berhadapan antara pendapatan dan belanja,” kuncinya. (Sweidy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *