PILHUT MINUT: 87 Bakal Calon Kumtua Ikut Seleksi Tambahan

oleh
Bupati Joune Ganda saat membawakan sambutan.

Loading

Peserta bakal calon Kumtua ikut tes tertulis

MINUT, Mediamanado – Sebanyak 87 bakal calon hukum tua di 12 Desa tersebar pada 6 Kecamatan SE Kabupaten Minahasa Utara, ikut seleksi tambahan.

Pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon hukum tua tahun 2022 di Kabupaten Minahasa Utara, dibuka langsung oleh Bupati Joune Ganda di gedung sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Airmadidi, Selasa (06/09/22).

Bupati Joune Ganda saat membawakan sambutan.
Bupati Joune Ganda saat membawakan sambutan.

Bupati Joune Ganda usai membuka soal ujian bagi bakal calon yang akan mengikuti seleksi, menyampaikan jika dalam suatu pertandingan ada yang kalah dan ada yang menang. Meski saat ini masih dalam tahap seleksi bakal calon, yang pasti akan ada yang lolos ada yang tidak.

“Saya harap, bakal calon ini tidak kecewa jika tidak lolos calon, dan bagi calon nantinya harus siap kalah dan siap menang. Perlu kami sampaikan, pelaksanaan ini transparan karena dari akademisi yang memiliki kompetensi dan profesional,” kata Bupati Joune Ganda dihadapan peserta bakal calon Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa Utara.

Kadis Alpret Pusungulaa saat membacakan laporan.
Kadis Alpret Pusungulaa saat membacakan laporan panitia 

Asisten I Jane Simons yang juga Ketua Panitia Kabupaten menambahkan, untuk bakal calon Kumtua di 12 Desa yang ikut seleksi tambahan, tinggal menunggu hasil dari tim seleksi.

Tim seleksi terpantau sementara melakukan penilaian hasil tes tertulis
Tim seleksi terpantau sementara melakukan penilaian hasil tes tertulis.

“Keputusan nanti berdasarkan hasil dari tim seleksi dan eluruh soal ujian dari tim seleksi. Selanjutnya untuk mekanismenya, tim seleksi menyerahkan hasil tes bakal calon ke Panitia Kabupaten dan panitia Kabupaten akan menyerahkan ke panitia Desa untuk disampaikan ke calon di 12 Desa,” tukas Asisten.

Ketua panitia harian yang juga Kepala Dinas Sosial – PMD Alpret Pusungulaa dalam laporannya, menyampaikan dasar pelaksanaan mengacu pada Permendagri nomor:112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimaa telah diubah dengan nomor: 72 tahun 2020, Perda Kabupaten Minahasa Utara nomor: 3 tahun 2015 tentang desa dan Perbup nomor: 18 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan Kumtua dan antarwaktu.
Kegiatan dimaksud untuk melaksanakan bakal calon hukum tua bagi desa-desa yang memiliki lebih dari Lima (5) orang bakal calon, yang hasilnya akan ditetapkan menjadi 5 calon.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten dengan menghadirkan tim seleksi independen dari pihak akademisi sebanyak 5 orang untuk menseleksi secara tertulis 87 bakal calon di 12 Desa yang lebih dari 5 bakal calon Kumtua,” jelas Kadis Alpret.

Tim seleksi dari akademisi diantaranya Ronny Adrie Maramis selaku Koordinator dan anggota masing-masing, Tri Olfy Rotinsulu, Toar Neman Palilingan, Laurens Bulo dan Lexi Lumingkewas.

Screenshot_20220906-153143_WhatsApp

 

Terpantau, Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong turut hadir memantau proses seleksi tambahan. Hingga berita ini dipublish sekira pukul 15:30 atau jam setengah 4 sore, proses pemeriksaan hasil tes tertulis bakal calon masih berlangsung.

(**)

Berikut 12 Desa yang dilakukan seleksi tambahan;
1. Desa Kema 1 (Kec. Kema)
2. Desa Kema 2 (Kec. Kema)
3. Desa Likupang 1 (Kec. Liktim)
4. Desa Likupang 2 (Kec. Liktim)
5. Desa Kima Bajo (Kec. Wori)
6. Desa Talawaan Bantik (Kec. Wori)
7. Desa Batu (Kec. Liksel)
8. Desa Paslaten (Kec. Liksel)
9. Desa Kaasar (Kec. Kauditan)
10. Desa Warisa Kampung baru (Talawan)
11. Desa Warisa (Kec. Talwaan)
12. Desa Paniki Baru ( Kec. Talawaan)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *