
MINUT, Mediamanado – Bupati Joune Ganda di berbagai kesempatan memberikan warning kepada kepala-kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Belum lama ini saat menggelar pertemuan dengan kepala-kepala sekolah se Kabupaten Minahasa Utara di Pendopo, Bupati Joune Ganda menyampaikan jika ada kepala sekolah yang notabene adalah pendidik dan kedapatan menyalahgunakan dana BOS, akan diproses oleh aparat penegak hukum (APH).
“Saya tidak pernah ada pra sangka buruk. Saya percaya Kepsek yang diangkat memiliki mental yang baik. Jika kedapatan ada kepsek yang macam-macam dengan dana BOS, akan kita bawa ke Aparat penegak hukum. Karena ini sekolah, saya tidak ingin ada mental yang seperti itu. Khusus untuk dana Bos yang ada di sekolah saya pastikan akan ke APH. Karena sekolah sekolah identik dengan pendidik, tidak layak mental seperti itu untuk menjadi pendidik,” ujar Bupati dihadapan ratusan Kepsek.

Demikian ditambahkan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu, bahwa saat ini ada dua laporan di Inspektorat. Dirinya kembali mengingatkan penyampaian Bupati jika ada yang macam-macam dengan dana BOS pihaknya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah akan membuat laporan untuk diteruskan ke penegak hukum sebagaimana yang disampaikan Bupati.
“Aparat Pengawas Internal Pemerintah tidak segan melimpahkan ke APH jika ada yang kedapatan menyalahgunakan dana BOS. Saya ingatkan kepada dua kepala sekolah yang dilaporkan di inspektorat, agar mengembalikan pengeluaran dana BOS kepsek lama di bulan September,” kata Inspektur Umbase saat menjadi pembicara pada pertemuan dengan kepsek-kepsek.
Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan memberikan peringatan keras kepada kepala-kepala sekolah yang tidak melaksanakan juknis penggunaan dana BOS sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud. Apalagi, ada instruksi Bupati, khusus di Minut pembelanjaan dana BOS harus dibelanjakan secara non tunai.
“Saya memberikan peringatan untuk seluruh Kepsek agar pembelanjaan dana BOS harus sesuai dengan aturan. Memang ada beberapa Kepsek yang melapor dan sudah saya proses telah selesai. Ada juga yang tidak komitmen saat kami fasilitasi di dinas pendidikan,” kata Kadis Olfy usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Minut, Senin (17/01/22) kemarin.
Sementara itu, Plt. (pelaksanaan tugas) Kepala Sekolah SDN Matungkas Yohana Doodoh yang sempat dihubungi wartawan, mengaku kalau pengeluaran Kepsek lama di Bulan September 2021, akan dibayarkan nanti saat pencairan dana BOS tahap I tahun 2022.
“Nanti saya bijaksanai kalau dana BOS tahap I tahun 2022 sudah cair,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait laporan di Inspektorat, Plt Kepsek ini enggan untuk memberikan jawaban. Informasi yang berhasil dihimpun oleh mediamanado.com, Senin 17 Januari 2022, oknum Plt Kepsek sudah 3 kali mangkir dari panggilan Irban (Inspektur Pembantu) untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan di Inspektorat. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





