MINUT, Mediamanado – Masyarakat Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, merasa ada indikasi dugaan korupsi pada program digitalisasi desa tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Paslaten, Ferdy Giroth.
Pasalnya, hingga kini program digitalisasi desa dengan pagu sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp. 193,165.900 ini diduga ada indikasi penyimpangan lantaran terdapat alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami perwakilan masyarakat desa pernah mengadukan hal ini kepada ketua dan anggota BPD sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 31 Oktober 2021 dan 17 November 2021,” ujar warga yang tidak ingin namanya dipublish kepada mediamanado.com, Rabu (26/01/22).
Lebih lanjut ditambahkan warga yang turut bertandatangan dalam aduan ke BPD ini, bahwa sebagai masyarakat desa, mengaku menjadi hak mereka untuk mengawal program desa Paslaten. “Kami melihat ada indikasi penyimpangan pada program digitalisasi desa. Contohnya, yang tertuang dalam RAB dengan nomenklatur belanja modal jaringan/instalasi untuk bahan baku/material adalah Smart TV dengan spesifikasi 60 Inch yang direalisasikan hanya TV Android dengan spesifikasi 55 Inch. Begitu juga dengan pengadaan PC All in One. Dimana, berdasarkan data tidak sesuai dengan yang direalisasikan. Sehingga, menurut kami ada terjadi penyimpangan pada program digitalisasi desa,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Paslaten Natalia Rotinsulu yang berhasil dihubungi via telepon seluler, mengaku jika benar bahwa dirinya tidak dilibatkan pada program digitalisasi. Bahkan, setelah dana desa tahap 2 tahun 2021 dicairkan dari Bank, sang Hukum Tua langsung memegang dana tersebut dengan alasan menyimpan.
“Saat dana desa tahap 2 dicairkan sebesar 236 juta sekian, pak Plt. Hukum Tua Ferdy Giroth langsung ambil. Dan saya langsung membuat kwitansi sebagai bukti dana tersebut sudah tidak lagi di tangan bendahara. Sehingga semua laporan kegiatan di tahap 2 khususnya program digitalisasi desa tidak saya tanda tangani. Saat ini untuk dana desa tahap 3 tahun 2021 masih dalam pelaksanaan karena mengalami keterlambatan pencarian, lantaran hukum Tua sudah jarang hadir di kantor dan kurang berkomunikasi,” tukasnya sembari mengaku sejak awal Desember 2021 Plt. Kumtua Ferdhy Giroth sudah tidak pernah datang kantor.
Terkait dengan program tahap 3, ditambahkan Bendahara, pihaknya bersama perangkat lain sementara melaksanakan. “Waktu direalisasikan tahap 3, itu pun mendapat pengawasan ketat dari Camat Kauditan lantaran ada aduan dari masyarakat. Sehingga, dana desa tahap 3 sementara dilaksanakan sesuai dengan program kerja di tahap 3 tahun 2021,” ungkap Rotinsulu.
Plt. Kumtua Paslaten Ferdy Giroth saat dikonfirmasi di kantor terinformasi sudah hampir dua bulan tidak eksis ke kantor. Upaya konfirmasi via telpon seluler di nomor 081244557xx tidak digubris. Demikian via pesan WhatsApp, awalnya dibaca karena menunjukkan centang dua dengan warna biru. Selanjutnya dihubungi kembali sudah tinggal centang satu dan ditelusuri jika awak media ini diblokir.
Sekdes Paslaten Fransiskus Panungkelan yang dihubungi via telpon hingga berita ini dipublish tak kunjung menjawab panggilan telpon dan membalas pesan WhatsApp. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh