Polda Didesak Usut! Diduga Terjadi Korupsi Proyek Dandes, Kumtua Kima Bajo Bungkam

oleh
Proyek Pemecah Ombak dan program Air Bersih

Loading

Proyek Pemecah Ombak dan program Air Bersih
Proyek Pemecah Ombak dan program Air Bersih.

MINUT, Mediamanado – Tampaknya kelakuan para kepala desa atau hukum tua mulai meresahkan. Pasalnya, anggaran dana desa dari ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah seenaknya digunakan bak uang pribadi.

Sebut saja di desa Kima Bajo Kecamatan Wori, sebagian anggaran Dana Desa (Dandes) diduga dikorupsi. Pasalnya, terdapat proyek pembangunan pemecah ombak anggaran senilai Rp.295,993.000 yang belum selesai dikerjakan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Linda Ladjolo warga Desa setempat.

Menurutnya, di tahun 2019 pekerjaan proyek mulai dikerjakan. Namun, entah kenapa hingga saat ini sudah tahun 2021 proyek tersebut belum selesai.
“Sangat disayangkan, proyek ini sejak 2019. Padahal tahun anggaran tersebut sudah berakhir. Kami menduga hukum tua sudah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Pun demikian dengan program penyediaan air bersih tambah Ladjolo, bahwa program air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Kima Bajo ini senilai Rp.371,750.480 patut diduga juga.

“Lantaran dalam proyek jaringan air bersih dan sanitasi ini tidak ada yang benar. Hingga kini proyek tersebut belum dipergunakan. Yang menjadi bendahara dalam proyek air bersih ini adalah istri dari Hukum Tua Alfian Alitu,” ujarnya sembari menambahkan jika Bendahara Desa, Ketua BPD Kima Bajo bersama istri menjadi penerima BST dari Dana Desa.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (KIBAR) Octafianus Mohamad, menegaskan bahwa aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi Utara agar dapat menindaklanjuti informasi ini untuk diusut.

“Kami minta Polda Sulut usut. Karena indikasi dugaan korupsi sudah jelas. Sebab, seharusnya proyek pada tahun yang sudah lewat telah selesai dikerjakan dan bahkan bisa digunakan. Jika memang demikian, kami minta untuk sesegara mungkin ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hukum Tua Desa Kima Bajo, Alfian Alitu yang dikonfirmasi via telpon seluler awalnya menerima panggilan. Namun, ketika dimintai keterangan terkait masalah proyek yang belum selesai, langsung mematikan sambungan telpon. Bahkan saat dihubungi kembali sudah terblokir. Demikian upaya via aplikasi pesan WhatsApp pun diblokir. Hingga berita ini dipublish sang Hukum Tua tampaknya bungkam seribu bahasa. (swp/*)