MANADO, MediaManado.com – -Kapolda Sulut Brigjen Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga, SH, M.Hum, bersama Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut Drs. Adil Hamonangan Pangihutan, Ak, MM, CA, CR.ra, menandatangani berita acara pemutakhiran data perkembangan tindak Lanjut atas laporan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi (tipikor). Penandatanganan ini dirangkaikan dalam acara rapat koordinasi (rakor) antara Polda Sulut dan Perwakilan BPKP yang berlangsung di Aula Kamtibmas Mapolda Sulut, Rabu (18/2).
Kapolda dalam sambutannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus tipikor jauh lebih pelik dan lebih sulit dibandingkan dengan pengungkapan kasus lain. “Harus ada unsur kerugian negara yang membutuhkan keterangan ahli dalam penentuan kerugian negara tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala bagi Penyidik dalam mempercepat penyelesaian kasus korupsi,” ujar Kapolda.
Untuk mengatasi kendala yang ada, Kapolda mengajak seluruh jajaran untuk melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak BPKP Sulut dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. “Pererat kerjasama dan hubungan dengan Perwakilan BPKP Sulut yang telah terjalin baik selama ini, sehingga proses penegakan hukum khususnya tipikor dapat berjalan lebih baik lagi,” harap Kapolda.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut mengatakan bahwa maksud penandatanganan berita acara tersebut adalah untuk memperbarui data perkembangan tindak lanjut atas laporan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara yang berindikasi tipikor yang telah diserahkan kepada Penyidik Polda Sulut. “Proses pemutakhiran ini sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi data antara petugas BPKP dan Kepolisian dengan membandingkan catatan yang ada di BPKP dengan catatan terkini yang ada di Kepolisian,” ujar Kepala Perwakilan BPKP.
“Diharapkan data hasil pemutakhiran ini dapat memberikan gambaran perkembangan kasus terkini dan menjadi bahan masukan dalam evaluasi penugasan berikutnya”, pungkasnya. Rakor yang diprakarsai Ditreskrimsus Polda Sulut ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sulut, Pejabat Perwakilan BPKP Sulut, Kasat Reskrim Polres/ta jajaran serta para Penyidik juga diisi dengan arahan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. Hilman, SIK, SH, MH, khususnya yang menyangkut penanganan kasus tipikor.(hms)