Polisi Sita Barang Bukti dari Tangan Tersangka

oleh
Barang bukti yang disita dari Tersangka

Loading

Barang bukti yang disita dari Tersangka
Barang bukti yang disita dari Tersangka

 

TOMOHON, MediaManado.com – Polres Tomohon yang menetapkan tersangka yang berinisial AL (27) terkait pembunuhan sadis mahasiswa perempuan Parakletos Tomohon telah mengantongi sejumlah bukti. Pasalnya, benda tajam dan kaos berwarna hitam yang ditemukan Polres Likupang Kabupaten Minahasa Utara telah dijemput Polres Kota Tomohon.

“Sajam dan kaos tersangka sudah diamankan. Kaos yang dipakai tersangka ini, ditemukan beberapa bercak darah,”jelas AKBP Ratna Setiawati SH kepada sejumlah ditemui sejumlah Wartawan,(5/2). Saat ini, pihaknya tengah menindak-lanjuti kasus pembunuhan tersebut.

“Saat ini, semuanya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku dulu,”tegasnya. Diketahui, Tersangka John Angga Leonardo Wayong (27) mengaku dendam karena Aztry memutus cintanya sehingga hubungan asmara mereka pun kandas.(riri)