Bolmong, Mediamanado.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Obat Jenis Trihexypheniyl, masing – masing Inisial G (40) dan RM (23). Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 21 dan Minggu 22 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara terkhusus di Wilayah Bolaang Mongondow. Kapolres AKBP Lido R Antoro SH, SIK.M.M yang didampingi Kasat Resnakoba IPDA Mohammad Faiz S.E Kasi Humas IPDA .I. Mokoagow S.H mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G (40) diterminal Dulangon Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu tersangka didalam Bus yang rencana akan menuju Desa Tompaso Baru Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara guna bertemu pemesan Inisial D , Walhasil niat tersangka tersebut terdahulu termonitor oleh Tim Resnarkoba dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba IPDA Mohammad Faiz S.E, tersangka dalam Bus lansung diturunkan guna pemeriksaan (geledah), hasil ditemukan satu paket jenis Narkotikasabu seberat 11,36 gram. Bersangkutan lansung dibawah oleh petugas saat itu juga guna pemeriksaan selanjutnya di Mapolres Bolmong. Tersangka berinisial G ( 40) adalah Warga Kelurahan Kayumaluwe Palu Sulawesi Tengah. Akibat tindakan tersangka , dijerat pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Selain itu pihak Satresnarkoba Polres Bolmong juga berhasil menangkap pelaku Inisial RM (23) warga Upay Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, pengedar obat terlarang jenis Trihexypheniyl, tersangka ditangkap oleh tim Resnarkoba Poilres Bolmong beserta barang bukti 30 Butir obat warna kuning Trihexphenidil dalam kemasan palstik kecil, 12 butir obat warna kuning Trihexphenidil dalam kemasan klip putih besar, 3 butir obat warna putih Trihexphenidil dalam kemasan stirp, 1 Buah HP merek Vivo 12 dan uang sebesar 300 Ribu Rupiah. Tersangka RM ditangkap pada Minggu malam pukul 21.00 wita pada 22 Juni 2025 ddepan Indomaret Inobonto jalan TRANS Sulawesi Kecamatan Bolaang Kabupoaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara yang saat itu sedang melakukan transaksi. Bersangkutan dijerat pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R Antoro SH,S.I.K, M.M atas kejadian tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat,untuk lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kini marak beredar, imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba jinis sabu dan obat obat terlarang.(erem)