Mitra, MediaMamado.com – Operasi Samrat yang digelar Polres Minahasa Tenggara (Mitra) hingga 14 maret 2022, sebayak 138 lalu lintas terjaring razia.
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Lantas Iptu Recky Pongajow mengungkapkan, dari jumlah pelanggar tersebut, 135 dikenai sanksi teguran sedangkan 3 lainnya dikenakan sanksi tilang.
“Operasi kali ini kami lebih banyak mengedepankan himbauan serta edukasi terkait aturan dalam berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan covid-19,”ucap Pongajow, Kamis (17/3/2022).
Untuk pelanggaran secara umum didominasi pengendara roda dua. Mulai dari tidak mengenakan helm, belum memiliki SIM, tidak membawa surat kendaraan (STNK), serta penggunaan knalpot racing.
“Selama 14 hari ini, Operasi Keselamatan Samrat yang dilakukan Polres Mitra semua berjalan lancar dan aman. Selanjutnya, untuk kegiatan operasi rutin akan tetap kami lakukan di wilayah hukum Polres Mitra,”tutur Iptu Recky Pongajow.
(***)







