Mitra, MediaManado.com – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tempat penampungan di desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki dan Kapolsek Belang Iptu Imanuel Lutam dalam konfrensi pers yang digelar di Polsek Belang mengatakan, sebanyak 6200 liter atau 6,2 ton BBM Solar ilegal berhasil diamankan di Desa Tababo, dan kini barang bukti sudah diamankan di Polsek Belang, Rabu (10/8/2022).
“Pada hari jumat tanggal 5 Agustus 2022 kami mendapat laporan dan langsung bergerak melakukan pendalaman, hingga tanggal 8 agustus kami berhasil mengungkap dan menyita BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 62000 liter, di rumah HM warga Tababo,”ucap Kapolres Feri Sitorus.
Kapolres Feri Sitorus menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja keras tim dan sesuai dengan janjinya untuk mengungkap penyelewengan BBM subsidi diwilayah Mitra.
“Modus oprandinya pelaku membeli BBM Jenis solar di SPBU berdasarkan rekomensasi yang dikeluarkan UPTD Mitra untuk mendapatkan BBM Solar guna kebutuhan Nelayan, kemudian BBM bersubsudi ditampung dan tidak disalurkan kepada nelayan namun untuk dijual kembali diwilayah Mitra bahkan keluar wilayah dengan harga yang lebih tinggi,”terang Kapolres Feri Sitorus.
Berdasarkan pengembangan kasus pelaku sebelumnya sudah perna menjual BBM jenis Solar ke wilayah Bitung dan Ratatotok kususnya dipertambangan, dan dari infestigasi yang dilakukan dari pengakuan terlapor F bahwa pemilik BBM berjenis Solar ini diambil dari 4 orang dengan Inisial K, S, H dan R dan disimpan dalam penampungan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa BBM jenis Solara Besubsidi sebanyak 62000 ton, yang ditampung dalam 7 buah tandon ukuran 1000 liter dan sebuah profil tank ukuran 2200 liter, bukti tranfer dan bukti pembelian BBM sebelumnya serta surat rekomendasi dari UPTD,”ujarnya.
Saat ini dari hasil gelar perkara pihak kepolisian telah menetapkan kasus ini telah dinaikan dari penyelidikan ketingkat penyidikan.
“Pasal yang kami kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang telah diubah oleh undang-undang cipta kerja UU nomor 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesarnya Rp 60 miliar,”tutur Kapolres Feri Sitorus.
(Alfian)