
MANADO, MediaManado.com – Dinas Sosial Daerah Provinsi secara terus menerus merealisasikan berbagai program dan bantuan bagi masyarakat Sulut di Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw (ODSK), yang kini genap 4 tahun menahkodai Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulawesi Utara.
Dihubungi MediaManado.com, Kamis (06/02/2020), Kepala Dinas Sosial Daerah dr Rinny Tamuntuan mengatakan, Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) sangat penting bagi masyarakat Sulut untuk keluar dari Zona Kemiskinan menuju masyarakat Sulut Sejahtera.
Untuk itu, tambah dr Rinny Tamuntuan, jajarannya terus merealisasikan program kerja pro rakyat, terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan masih berada di zona tak nyaman.
Program yang dimaksud yaitu; Pertama, Program Jaminan dan Bantuan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini dilakukan agar meningkatnya kemampuan keluarga miskin dan rentan serta PMKS lainnya, termasuk warga korban bencana dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Cakupan PMKS penerima manfaat dan PSKS yang mampu melaksanakan peran dan fungsi sosial melalui perlindungan dan jaminan sosial yang komprehensif
Kedua, Penanggulangan Bencana Alam dengan Persediaan Logistik/Bufferstock untuk Korban Bencana Alam sebanyak 4.400 orang.
Penanggulangan Bencana Sosial dengan Persediaan Logistik/Bufferstock untuk
Korban Bencana Sosial sebanyak 2.300 orang.
Peningkatan kapasitas pelaksanaan program Bantuan Sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) bagi 92,907 KPM
Program Pemberdayaan Keluarga Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan PMKS lainnya. Hal ini bertujuan guna meningkatnya kamampuan keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar; persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat produktifitasnya secara sosial, ekonomi dan kelembagaan melalui pemberdayaan sosial.
Fasilitasi Manajemen Usaha Bagi Keluarga Miskin berupa Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bagi 41 Kelompok (410 KK). Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama Perdesaan bagi 120 Kelompok (1.200 KK). Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama Perkotaan bagi 120 Kelompok (1.200 KK) dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Perorangan Daerah Pesisir bagi 220 KK.
Selain itu, terdapat Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Usaha bagi Keluarga Miskin berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi 966 KK juga Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dengan tersedianya Sarana Umum di lokasi KAT sebanyak 16 Unit.

Ketiga, Bantuan Permukiman Sosial KAT 388 KK, Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial bagi PMKS dengan tujuan, meningkatnya kemampuan penduduk miskin dan rentan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok marginal lainya dalam pemenuhan hak dasar dan inklusif; Persentase PMKS penerima manfaat yang meningkat kemampuannya, melalui pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak; terealisasi Bantuan Sosial untuk Perempuan dan Anak korban eksploitasi bagi 34 orang.
Bantuan Sosial untuk Anak, Balita Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan dengan Hukum, Anak dengan Kecacatan, Anak yang membrutuhkan perlindungan khusus di luar panti diberikan pada 160 Anak.
Bantuan Sosial untuk lokasi/Panti Anak bagi 50 lokasi anak (atau bagi 2.418 Anak).
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia Miskin bagi 225 orang. Bantuan Sosial untuk lokasi/ Panti Lanjut Usia sebanyak 27 lokasi (atau bagi 762 Llanjut Usia).
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan. Jumlah Penyandang Cacat yang mendapatkan bantuan peralatan sebanyak 25 orang.
Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas bagi 120 orang. Bantuan Sosial untuk Lokasi/Panti Cacat sebanyak 13 lokasi Cacat (atau bagi 554 Cacat).
Pembinaan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Hari Lanjut Usia Nasional (1 Kegiatan).
Keempat, Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma dengan tujuan meningkatnya fungsi sosial PMKS penyandang cacat dan trauma melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial.
PMKS penyandang cacat dan trauma yang mampu melaksanakan peranan dan fungsi sosial melalui pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi sosial, Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma, Terpenuhinya makanan penyandang eks kusta dalam setahun Tahun Anggara bagi 21 orang.
Kelima, Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial lainnya). Tujuannya yaitu meningkatnya fungsi sosial PMKS Eks penyandang penyakit sosial melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial; Persentase PMKS penerima manfaat yang mampu melaksanakan peranan dan fungsi sosial melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial
Bimbingan Sosial Keterampilan bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial. Tuna Sosial yang diberdayakan sabanyak 40 orang.
Bantuan Sosial untuk Korban Penyalahgunaan Napza sebanyak 38 orang.
Keenam, Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial guna meningkatnya kualitas pelaksanaan program melalui ketersediaan Sarana dan Prasarana Sosial.
Rehabilitasi Makam Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, Rehabilitasi Panti Sosial Lanjut Usia, Jumlah Panti Sosial Milik Masyarakat yang direhabilitasi sebanyak 2 unit.
Ketujuh, Program Pembinaan Anak Terlantar guna meningkatnya fungsi sosial PMKS Anak Terlantar melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan pelatihan ketrampilan; Persentase Anak Terlantar yang mampu melaksanakan peranan dan fungsi sosial melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan pelatihan ketrampilan.
Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja bagi Anak Terlantar. Jumlah Anak Terlantar yang Mendapatkan Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja pada 60 Anak.

Kedelapan, Program Pembinaan Panti Asuhan/ Panti Jompo guna meningkatnya fungsi sosial PMKS penerima manfaat melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial; Persentase PMKS penerima manfaat yang mampu melaksanakan peranan dan fungsi sosial melalui pelaksanaan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial dalam panti milik pemerintah.
Pengadaan obat-obatan dan Perbekalan bagi Lanjut Usia. Jumlah Lanjut Usia Miskin yang mendapatkan Perlindungan dan Jaminan Hidup dalam Panti (55 panti lanjut usia.
Kesembilan, Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial guna meningkatnya Fungsi PSKS dalam Penyelenggaraan Kesos melalui Pelayanan dan Pemberdayaan Sosial.
Peningkatan Jenjang Kerjasama Pelaku-pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Bantuan Operasional untuk potensi sumber kesejahteraan sosial (Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Organisasi Sosial bagi 126 PSKS.
Pembinaan/Pemberdayaan Karang Taruna, sasarannya, agar terlaksananya Bulan Bhakti Karang Taruna pada 43 Lokasi.
Adapun Penghargaan dan Tanda Jasa yang diraih berupa; Piagam Penghargaan Aditya Karya Mahatva Yodha bagi Karang Taruna.
Selain itu, Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Almarhum A. A. Maramis dari Presiden RI dan Tanda Kehormatan SLKS Satyalencana Kebaktian Sosial Tahun 2019 dari Presiden kepada Gubenur Sulawesi Utara (pada HKSN).
Untuk Program Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial, dilakukan dengan Pemberian Jaminan Kesejahteraan Sosial kepada warga Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial melalui ketersediaan logistik pada saat masa tanggap darurat, mengingat Provinsi Sulawesi Utara merupakan daerah rawan bencana.
Pada Tahun 2017 di Provinsi Sulawesi Utara diselenggarakan Bakti Sosial Taruna Siaga Bencana I(Tagana) Tingkat Nasional dan ASEAN yang melibatkan seluruh Tagana di Indonesia dan ASEAN yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
Untuk Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan PMKS lainnya, telah dilakukan Percepatan pelaksanaan program pembangunan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) yang merupakan target ODSK sampai tahun ketiga (2019), rumah yang berhasil dibangun sebanyak 966 unit.
Penanganan kemiskinan juga diupayakan melalui pemberian bantuan usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama (KUBE) bagi keluarga miskin dengan total bantuan berjumlah 303 kelompok (3.030 KK)
Penanganan kemiskinan juga diarahkan untuk daerah-daerah terpencil melalui kegiatan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yaitu berupa bantuan permukiman sosial KAT sejak tahun 2016 s/d 2019 sebanyak 388 unit. Selain itu dibangun juga sarana-sarana umum berupa MCK di Lokasi tersebut .
Untuk Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, telah dilakukan penanganan kemiskinan berupa RTLH maupun UEP. Telah diberikan juga bantuan sosial untuk menunjang kebutuhan pokok kepada keluarga miskin dengan kategori terlantar, termarginalkan yaitu Pemberian bantuan langsung (cash transfer) kepada orang dengan kecacatan berat (ODKB) di Kab/Kota melalui program asistensi sosial orang dengan kecacatan berat (ASODKB), bantuan langsung (cash transfer) juga diberikan kepadaLanjut Usia Terlantar di 15 Kab/Kota melalui program asistensi sosial lanjut usia terlantar dengan sumber dana APBN Kementerian Sosial RI.

Bantuan sosial permakanan bagi penyandang eks penyakit kronis (eks kusta) dalam pemukiman (Pandu) sebanyak 21 orang setiap tahun melalui dana APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Pada tahun 2017 s/d 2019 program ADODKB dan ASLUT yang diberikan melalui cash transfer sudah diarahkan ke Program Keluarga Harapan. Penanganan orang miskin, terlantar, termarginalkan berupa bantuan kebutuhan pokok kepada anak, lanjut usia, penyandang cacat dalam panti milik masyarakat maupun di luar panti.
Untuk Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma, telah diberikan Bantuan Sosial kebutuhan dasar bagi penyandang eks penyakit kronis (eks kusta) dalam pemukiman (di Pandu) untuk 21 orang setiap tahun melalui dana APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial lainnya, telah diberikan Bantuan sosial berupa usaha ekonomi produktif kepada Tuna Sosial (Eks Penyandang Penyakit Sosial) sebanyak 40 orang tuna sosial yang diberdayakan, dan 38 orang untuk korban penyalahgunaan Napza. (Ferry)







