MINSEL, MediaManado.com – PT Coco Prima diduga kuat telah mencemari sungai dengan limbah produksi di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Ibu Nouke Sorongan limbah produksi hasil olahan kelapa berserakan di sungai yang menyusuri desa itu. Akibatnya, aliran sungaipun berbau busuk mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga yang tinggal tidak jauh dari sungai.
“Limbah ini memang sudah sangat menganggu warga yang tinggal tidak jauh dari sungai. Kasihan torang ini, selalu menghirup bau tidak sedap akibat buangan limbah sisa hasil produksi. Bisa saja karena, tidak disaring benar dan langsung dibuang ke sungai,” ungkap Sorongan, Jumat (17/04/2020).
Dia pun menyesalkan hal ini, karena saat ini masyarakat dihimbau untuk tetap diam di rumah, mengikuti ajakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona.
“Kami diam di rumah, tapi setiap saat kami terganggu oleh bau busuk akibat buangan limbah perusahaan di sungai. Ini sudah bukan lagi Virus Corona yang bisa buat kami sakit, tapi justru oleh bau limbah dari perusahaan,” ujar Sorongan.
Untuk itu, dia bersama warga lain yang tinggal tidak jauh dari sungai, berharap agar instansi terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel untuk memperhatikan kondisi lingkungan dan pencemaran sungai oleh perusahaan pengolah kelapa ini.
“Tolong perhatikan kami,” ucapnya berharap.
Guna memastikan keluhan warga, awak media mencoba menelusuri keberadaan di lokasi tersebut. Dan teryata nampak tumpukan limbah sisa hasil produksi yang dibuang perusahaan ke sungai.
Kondisi inipun menyalahi UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( UU-PPLH), dan pada Pasal 60 dan Pasal 104 UU-PPLH dengan ancaman Pidana. (Sampel)







